BANTEN RAYA. COM – MA (35) pria asal Lingkungan Angsana, Kelurahan Kasemen, Kecamatan Kasemen, Kota Serang ditangkap anggota Polsek Kasemen, usai membobol rumah tetangganya dan berhasil membawa kabur puluhan gram emas, serta uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah.
Kapolsek Kasemen AKP Nurhaedin membenarkan adanya penangkapan pelaku pencurian di Lingkungan Angsana berinisial MA. Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti, dan tanpa melakukan perlawanan.
“Kami tangkap hari Kamis, 27 Februari 2025 dini hari,” katanya kepada awak media, Minggu (2/3/2025).
Nurhaedin mengatakan penangkapan buruh harian lepas itu, merupakan tindaklanjut laporan polisi, Nomor :LP/ B/03/II/2025/Polsek Kasemen/ Polresta Serang Kota/Polda Banten pada 25 Februari 2025.
“Pelapor kehilangan barang berupa 1 buah gelang emas 24 karat seberat 15 gram, 1 buah liontin emas seberat 10 gram, uang sejumlah Rp. 5.500.000,-, uang sejumlah 100 Real,” katanya.
Nurhaedin menerangkan dari hasil penyelidikan yang dilakukan unit Reskrim Polsek Kasemen, MA berhasil mengambil barang berharga milik korban dengan cara merusak jendela rumah. Saat itu, pemilik rumah tengah beristirahat malam.
“Pelaku mengambil barang berupa tas diatas rak lemari menggunakan ranting kayu. Tas itu berisikan barang-barang berharga,” terangnya.
Lebih lanjut, Nurhaedin menambahkan setelah dilakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku pembobolan rumah korban, yang tak lain tetangga korban.
“Hari Kamis sekira jam 00.15 WIB diketahui bahwa yang melakukan pencurian tersebut yakni saudara MA, dan tersangka langsung kami amankan,” tambahnya.
Nurhaedin menjelaskan dari sejumlah barang berharga milik korban yang hilang. Kepolisian hanya berhasil menemukan sebagaian barang. Sisanya diduga telah dijual dan digunakan pelaku.
“Barang bukti yang kami amankan 1 buah gelang emas 24 karat seberat 15 gram, uang sejumlah Rp3.500.000, uang 100 Real, tas dan ranting kayu,” jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Pencuri Uang Santunan Yatim Piatu Senilai Rp 13 juta
Nurhaedin menegaskan atas perbuatannya itu, MA akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dan pemberatan.
“Motifnya ekonomi. Untuk ancaman pidananya paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya. (***)