BANTEN RAYA.COM – Kawasan kumuh dan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) masih menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Hingga saat ini, tercatat luas kawasan kumuh di Banten mencapai 825 hektare, sementara jumlah RTLH mencapai 200 ribu unit yang tersebar di delapan kabupaten/kota. Kondisi ini menunjukkan masih banyak warga Banten yang hidup dalam keterbatasan, baik dari segi hunian maupun lingkungan permukiman.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, Rachmat Rogianto, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya mengurangi kawasan kumuh dan jumlah RTLH setiap tahunnya.
“Untuk kawasan kumuh seluas 825 hektare, kami telah menganggarkan sekitar Rp50 miliar untuk penanganannya,” kata Rachmat, Selasa (21/1/2025).
Rachmat menyampaikan, upaya ini mencakup pembangunan infrastruktur dasar melalui program Prasarana Sarana Utilitas Umum (PSU), seperti jalan lingkungan, dengan anggaran mencapai Rp300 miliar.
Sementara itu, kata dia, untuk mengatasi 200 ribu RTLH, Pemprov Banten hanya mampu membangun 250 unit rumah per tahun melalui APBD provinsi.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Raih Nilai Tertinggi Penilaian Pelayanan Publik
“Kalau dari APBD provinsi, rata-rata memang segitu setiap tahun. Namun, ada tambahan bantuan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, mayoritas RTLH berada di Kabupaten Pandeglang dan Lebak, yang merupakan daerah dengan tingkat kemiskinan tertinggi di Banten.
Ia mengatakan, sinkronisasi data antara Dinas Perkim Provinsi dan kabupaten/kota menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan program pengentasan kawasan kumuh dan RTLH berjalan efektif dan tidak tumpang tindih.
“Kami sedang menyatukan data agar penanganan menjadi terpadu. Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota harus berkontribusi secara sinkron,” ucapnya.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, menekankan bahwa. penanganan kawasan kumuh dan RTLH merupakan bagian dari komitmen Pemprov Banten untuk memenuhi layanan dasar masyarakat. Dalam penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025, Dinas Perkim mendapat alokasi anggaran sebesar Rp521 miliar, salah satu yang terbesar di antara SKPD lainnya.
“Kawasan kumuh dan RTLH adalah persoalan mendasar yang harus dituntaskan. Anggaran besar ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, terutama di wilayah-wilayah yang masih tertinggal,” tegas A Damenta.
Baca Juga: Pemkab Serang Genjot Produksi Jagung, Guna Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
“Perbaikan kualitas lingkungan permukiman tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tetapi juga menjadi langkah penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara berkelanjutan,” pungkasnya. (***)



















