BANTENRAYA.COM- Pedagang kaki lima atau PKL di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon ditemukan menjual minuman keras atau miras.
Satu pedagang yang kedapatan menjual miras, ditemukan saat Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja atau Satpol PP Kota Cilegon melakukan operasi senyap, Kamis 18 November 2021, sekitar pukul 11.00 WWIB
Saat itu petugas Dinas Satpol PP Kota Cilegon melakukan operasi hanya dengan lima orang, untuk menyisir pedagang yang disinyalir menjual miras.
Baca Juga: Sidak ke Dukcapil, DPRD Cilegon Soroti Ruang Server yang Kurang Pengamanan
Saat dilakukan operasi, ada satu warung yang menjual miras milik pria berinisial CK.
Warung tersebut merupakan warung yang juga berjualan kopi dan makanan ringan di seberang Masjid Al Haqq JLS Cilegon.
Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon Juhadi M Syukur mengatakan, kegiatan rutin pengawasan keamanan dan ketertiban umum dilakukan Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
Baca Juga: Tarif Resmi Bus Labuan-Kalideres adalah Rp30 Ribu, Kalau Lebih Gimana?
“Kami dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon terus berupaya meminimalisasi peredaran miras,” kata Juhadi.
Pada operasi kali ini, kata Juhadi, pihaknya menemukan 3 botol miras dari warung kopi.
“Selain 3 botol miras yang masih berisi, ads juga 8 botol miras kosong yang diduga telah dijual ke pembeli,” tuturnya.
Baca Juga: Tiga Kandidat Maju di Konfercab NU XIV Kabupaten Serang, Berikut Nama-namanya
Kepala Bidang Penegakan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, pria berinisial CK yang kedapatan menjual miras, sebelumnya juga pernah kedapatan menjual barang haram serupa.
“CK pernah kita razia sebelumnya, sudah menandatangani untuk tidak mengulangi lagi, tetapi ini kembali terulang, makanya akan kita bongkar lapaknya,” katanya.
Sofan menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas warung yang menjual miras secara sembunyi-sembunyi.
“Ada beberapa tempat yang kita curigai menjual miras, akan jadi target ke depan,” ujarnya. ***