BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengingatkan kepada perusahaan di Kota Cilegon yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan hari raya Idul Fitri akan diberikan sanksi.
Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR karyawannya maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Jika terlambat, maka akan diberikan sanksi.
Ketentuan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Baca Juga: GRATIS! 15 Link Download Poster Ramadhan 2025, Lucu Buat Bukber hingga Momen Berbagi Semakin Meriah
“Didalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika terlambat maka akan dikenakan sanksi,” kata Faruk kepada Banten Raya, Rabu 12 Maret 2025.
Sanksi perusahaan yang tidak membayar THR atau telat membayar THR telah sesuai dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Maka ia mengimbau, kepada perusahaan yang ada di Kota Cilegon untuk dapat membayar THR kepada karyawannya tepat waktu atau paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Baca Juga: Kecepatan Unduh Sinyal 5G Telkomsel 74,09 Mbps Raih Penghargaan dari Okala
“Sanksi pelanggaran itu denda 5 persen dari total THR yang belum dibayar, sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha,” tegasnya.
Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.
“THR ini diberikan untuk para pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pedanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria waktu tertentu,” jelasnya.
Baca Juga: Laris Manis, Bubuk Bahan Minuman Berbagai Rasa di Kota Serang Habis 30 Ton Selama Ramadan
Selain itu, pihaknya juga akan segera memberlakukan posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kota Cilegon secara offline dan mengisi form pengaduan.
Namun untuk tahun 2024, kata dia, tak ada perusahaan di Kota Cilegon yang telat membayar THR.
“Dari tahun ke tahun kami selalu ada posko pengaduan untuk THR, Alhamdulillah tahun lalu tidak ada perusahaan yang telat membayar THR. Dan untuk posko pengaduan tahun 2025 ini kita masih perlu koordinasi lebih lanjut,” pungkasnya.***