Rabu, 10 September 2025
  • Login
Banten Raya
Advertisement
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 10 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jangan Coba-coba! Perusahaan di Kota Cilegon yang Telat Bayar THR Bakal Langsung Sanksi

Tim Banten Raya 01 Oleh: Tim Banten Raya 01
3 September 2025 | 03:41
Jangan Coba-coba! Perusahaan di Kota Cilegon yang Telat Bayar THR Bakal Langsung Sanksi

Pekerja yang baru saja pulang dari salah satu pabrik di Kota Cilegon, Rabu (12/3). Tia/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke TelegramShare on Facebook

BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengingatkan kepada perusahaan di Kota Cilegon yang telat membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan hari raya Idul Fitri akan diberikan sanksi.

Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian mengatakan, perusahaan wajib membayarkan THR karyawannya maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Jika terlambat, maka akan diberikan sanksi.

BacaJuga

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07

Ketentuan tersebut sesuai dengan surat edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Baca Juga: GRATIS! 15 Link Download Poster Ramadhan 2025, Lucu Buat Bukber hingga Momen Berbagi Semakin Meriah

“Didalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan. Jika terlambat maka akan dikenakan sanksi,” kata Faruk kepada Banten Raya, Rabu 12 Maret 2025.

Sanksi perusahaan yang tidak membayar THR atau telat membayar THR telah sesuai dengan dasar hukum Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, dan SE Nomor M/6/HK.04/IV/2021.

Maka ia mengimbau, kepada perusahaan yang ada di Kota Cilegon untuk dapat membayar THR kepada karyawannya tepat waktu atau paling lama 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

Baca Juga: Kecepatan Unduh Sinyal 5G Telkomsel 74,09 Mbps Raih Penghargaan dari Okala

“Sanksi pelanggaran itu denda 5 persen dari total THR yang belum dibayar, sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha,” tegasnya.

Ia menjelaskan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

“THR ini diberikan untuk para pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan pedanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian keria waktu tertentu,” jelasnya.

Baca Juga: Laris Manis, Bubuk Bahan Minuman Berbagai Rasa di Kota Serang Habis 30 Ton Selama Ramadan

Selain itu, pihaknya juga akan segera memberlakukan posko pengaduan THR di kantor Disnaker Kota Cilegon secara offline dan mengisi form pengaduan.

Namun untuk tahun 2024, kata dia, tak ada perusahaan di Kota Cilegon yang telat membayar THR.

“Dari tahun ke tahun kami selalu ada posko pengaduan untuk THR, Alhamdulillah tahun lalu tidak ada perusahaan yang telat membayar THR. Dan untuk posko pengaduan tahun 2025 ini kita masih perlu koordinasi lebih lanjut,” pungkasnya.***

Editor: Administrator
Tags: diberikan sanksiDisnaker Kota Cilegonperusahaantelat membayarTHR

Related Posts

Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Kota Cilegon

Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Dimakamkan di Karundang

8 September 2025 | 09:59
Pokmas
Kota Cilegon

Pencairan Dana Program Salira oleh Pemkot Cilegon Tak Jelas, Pokmas Sebut PHP

8 September 2025 | 09:09
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang
Breaking News

BREAKING NEWS! Mantan Walikota Cilegon Edi Ariadi Meninggal Dunia

8 September 2025 | 07:40
Kecamatan wajib kirim full kafilah di MTQ Kota Cilegon
Daerah

Tak Serius Kirim Kafilah ke MTQ Kota Cilegon Siap-siap Kecamatan Ditandai

7 September 2025 | 21:07
PKS Kota Cilegon
Kota Cilegon

Musda ke VI PKS Kota Cilegon, Fery Budiman Berharap Partai Berikan Manfaat Seluas-luasnya untuk Masyarakat

7 September 2025 | 19:32
lowongan kerja
Kota Cilegon

Industri di Cilegon Diminta Aktif Laporkan Lowongan Pekerjaan

7 September 2025 | 16:36
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

9 September 2025 | 15:37
Edi Ariadi dimakamkan di Karundang

Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Ini Jabatan Mentereng yang Pernah Diemban Edi Ariadi

8 September 2025 | 12:01
Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

Budi Rustandi Tidak Restui Nanang Saefudin Hijrah ke Pemprov Banten

9 September 2025 | 08:20
Presiden Prabowo Subianto dalam reshuffle kabinet yang dilakukan Senin 8 September 2025.

Daftar Menteri Terkini yang Direshuffle oleh Presiden Prabowo

8 September 2025 | 16:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11
Bank BJB Tuntaskan Penyertaan Modal Tahap II ke Bank Bengkulu, Kini Miliki 6.297 Lembar Saham Seri A

Sesi I Perdagangan Saham Hari Ini Mulai Alami Kenaikan Terbatas

10 September 2025 | 17:04

Recent News

Thom Haye

Thom Haye dan Reijnders Berpeluang Debut di Super League saat Melawan Bajul Ijo

10 September 2025 | 17:27
Audiensi

Audiensi BEM Banten Bersatu dengan DPRD Provinsi Banten, 14 Tuntutan Disampaikan ke Fahmi Hakim

10 September 2025 | 17:19
saham

Harga Saham Masih Terkoreksi Melemah, Investor Menanti Gebrakan Purbaya Yudhi Sadewa

10 September 2025 | 17:11
Bank BJB Tuntaskan Penyertaan Modal Tahap II ke Bank Bengkulu, Kini Miliki 6.297 Lembar Saham Seri A

Sesi I Perdagangan Saham Hari Ini Mulai Alami Kenaikan Terbatas

10 September 2025 | 17:04
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda