SERANG, BANTEN RAYA- Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Banten mencatat telah timbul warga Banten yang menjadi pengangguran baru. Hal itu timbul akibat terdampak dari penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dan level sejak awal Juli.
Seperti diketahui, pemerintah pusat menerapkan PPKM darurat Jawa-Bali pada 3 hingga 20 Juli. Selanjutnya, kebijakan itu diperpanjang melalui PPKM level 1, 2, 3 dan 4 pada 21 hingga 25 Juli. Kini, pemerintah pusat kembali memperpanjang PPKM level 4 yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang.
Kepala BPS Provinsi Banten Adhi Wiriana mengatakan, seharusnya survei terkait angka pengangguran dilakukan pada Agustus. Meski demikian, hal itu sepertinya belum bisa dilakukan karena pihaknya kesulitan untuk melakukan survei terhadap responden.
“Ini yang masih belum diputuskan pusat, karena kami kesulitan melakukan survei ke responden. Harusnya Agustus ini disurvei, berhubung responden dan petugas takut tertular, mungkin diundur (ke) Oktober,” ujarnya saat dihubungi bantenraya.com, Rabu (28/7/2021).
Ia menuturkan, meski belum melakukan survei namun BPS Banten tetap melakukan pemantauan. Hasilnya, saat ini sudah telah ada penambahan angka pengangguran yang terdampak pada penerapan PPKM darurat dan level. “Secara pengamatan (tanpa survei) kelihatannya iya,” katanya.
Berdasarkan catatan Banten Raya, adapun komposisi angkatan kerja pada Februari 2021 terdiri atas 6,25 juta orang penduduk yang bekerja dan 563,40 ribu orang tercatat menjadi pengangguran, atau dengan tingkat pengangguran terbuka sebesar 9,01 persen. Apabila dibandingkan Februari 2020 yaitu kondisi dimana belum terjadi pandemi Covid-19 di Indonesia, terjadi penurunan jumlah angkatan kerja sebanyak 175,47 ribu orang.
Pada Februari 2021, tingkat pengangguran terbuka (TPT) perempuan sebesar 9,27 persen, lebih tinggi dibanding TPT laki-laki sebesar 8,86 persen. TPT menurut jenis kelamin memiliki pola yang sama dengan pola TPT total, yaitu mengalami peningkatan dibandingkan Februari 2020 dan mengalami penurunan dibandingkan Agustus 2020.
Rata-rata yang pengangguran baru yang timbul, kata dia, berasal dari pekerja di sektor formal. Sebelumnya, hal yang sama juga terjadi pada tahun lalu ketika awal-awal Covid-19 melanda di Indonesia, khususnya Banten.
“Yang kita khawatir sebenarnya pekerja formal. Kalau informal biasanya lebih tahan terhadap bencana, walau sekarang juga wabah ini berdampak ke sektor informal karena pelanggan tidak berani keluar,” ungkapnya.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Al Hamidi mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan pendataan terhadap pekerja yang berpotensi terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan. Pendataan itu dilakukan agar pihaknya bisa berkomunikasi dengan perusahaan dan mengupayakan agar mereka cukup dirumahkan jika memang mendesak.
“Jangan sampai PHK tapi dirumahkan. Supaya nanti kalau (keuangan perusahaan) sudah bagus lagi bisa kerja kembali. Kalau yang berpotensi PHK ada 555, yang dirumahkan 400-an per akhir pekan kemarin,” tuturnya. (dewa/rahmat)