SERANG, BANTEN RAYA- Pemkot Serang melarang adanya akad nikah maupun resepsi pernikahan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat Covid-19 sampai 20 Juli mendatang. Hal itu dilakukan menyusul adanya perubahan atas Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat Covid-19 menjadi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021.
Kepala Bidang Komunikasi Publik Satgas Covid-19 Kota Serang W Hari Pamungkas membenarkan adanya larangan tentang akad nikah dan resepsi pernikahan selama PPKM darurat di Kota Serang. Dia menjelaskan, aturan itu masih dalam pembahasan, namun ia sudah menginstruksikan agar izin resepsi pernikahan maupun akad ditiadakan selama PPKM darurat Covid-19.
“Masih on progres. Mengubah instruksi walikota dulu, tapi untuk perizinan sudah saya larang semua untuk yang resepsi (pernikahan). Jadi benar-benar dilarang (sementara), baik resepsi maupun akad nikah selama PPKM darurat,” kata Hari, Minggu (11/7/2021).
Sebelumnya, dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 disebutkan bahwa resepsi pernikahan boleh digelar namun dibatasi dengan undangan hanya 30 orang. Sedangkan tempat ibadah ditutup sementara. Setelah itu keluar Instruksi Menteri Dalam Negeri yang baru dengan nomor 19 tahun 2021 yang menyebutkan bahwa tempat ibadah boleh dibuka. Sedangkan resepsi pernikahan dilarang selama PPKM darurat.
BACA JUGA: Aturan PPKM Darurat Direvisi, Tempat Ibadah Tak Lagi Ditutup, Resepsi Pernikahan Dilarang
Namun terkait kapasitas tempat ibadah berapa persen yang diperbolehkan, Hari mengatakan hal itu akan dirapatkan terlebih dahulu apakah akan menetapkan 50 persen atau 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Yang pasti, menurutnya, kegiatan ibadah terutama untuk masyarakat muslim, bisa dilakukan di masjid atau musola, namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Menurutnya persoalan ibadah tidak perlu diperuncing sehingga akan menimbulkan penafsiran yang berbeda.
“Jadi jangan terlalu diperuncing urusan ibadah seperti ini. Tapi yang pasti aturan pernikahan sudah dilarang semuanya. Kalau ada yang melanggar, tentu akan ada sanksi,” ujar Hari.
Hal yang berbeda disampaikan oleh Sekretaris Daerah Kota Serang Nanang Saefudin. Dia mengatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) Serang memperbolehkan digelarnya resepsi pernikahan, namun dengan jumlah undangan dibatasi maksimal hanya 30 orang. Sementara tempat ibadah ditutup sementara dari tanggal 3 sampai 20 Juli 2021.
Saksikan Podcast Meja Redaksi di Banten Raya Channel
Menurut Nanang, aturan itu sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 19 tahun 2021 yang merupakan revisi dari Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. (tohir/rahmat)
















