BANTENRAYA.COM – Polda Jawa Barat menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka. Habib Bahar ditahan bersama seseorang berinisial TR, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong tersebut.
TR selaku pengunggah video ceramah Habib Bahar yang diduga berisi ujaran kebencian ke laman YouTube.
Kombes Pol Arief Rachman selaku Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar menyampaikan bahwa selain Bahar, pria yang mengunggah video ceramah yang berinisial TR turut ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sinopsis, Pemain, dan Link Nonton Drakor Birth of a Beauty
“Penyidik sudah dapat meningkatkan status hukum saudara BS (Habib Bahar) dan TR menjadi tersangka,” ucap Arief, Senin 3 Januari 2022, seperti dikutip Bantenraya.com dari kanal YouTube Harian Surya.
Polisi sebelumnya sudah melakukan penggeledahan terhadap kediaman dari pria berinisial TR tersebut. Polisi melakukan tindakan menyita sejumlah barang bukti mulai dari laptop, ponsel, akun YouTube, dan barang bukti lainnya.
Pria berinisial TR pun dijerat dengan pasal yang sama oleh Habib Bahar bin Smith yakni Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.
Baca Juga: Info Rute dan Cara Masuk Skywalk Senayan Park yang Viral Beserta Jam Operasionalnya
Perlu diketahui kasus ini bermula pada pria berinisial TR yang disebut mengunggah video berisi ceramah Habib Bahar bin Smith pada 11 Desember 2021.
Video yang berisikan dugaan ujaran kebencian atau penistaan itu diduga direkam di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kepada wartawan Habib Bahar mengaku siap jika harus ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik selama 11 jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.
Baca Juga: Diperiksa Polisi Hampir 11 Jam Kasus Berita Hoaks, Habib Bahar Jadi Tersangka dan Ditahan
Ia menyampaikan bahwa penahanannya menunjukkan keadilan dan demokrasi sudah hilang dari NKRI. ***