BANTENRAYA.COM – Polda Banten menetapkan 6 buruh sebagai tersangka pengrusakan dan penghinaan kepada Gubernur Banten, Senin 27 Desember 2021.
Dari ke enam orang yang ditetapkan jadi tersangka, dua orang ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun.
Berdasarkan data yang diperoleh, keenam buruh yang menjadi tersangka yaitu OS warga Cisoka, Tangerang, MH warga Cikedal, Pandeglang, SR warga Cikupa, Tangerang.
Baca Juga: Rekomendasi 5 Pantai Anyer Terbaik yang Cocok untuk Libur Akhir Tahun
Kemudian AP warga Tiga Raksa, Tangerang, SH warga Citangkil, Kota Cilegon dan SWP warga Kresek, Kabupaten Tangerang.
Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan keenam tersangka diamankan pada Sabtu 25 dan 26 Desember 2021 di beberapa lokasi di Provinsi Banten.
“Pasca pelaporan, kurang dari 24 jam Ditreskrimum Polda Banten menangkap 6 orang buruh, pada Sabtu 25 Desember dan Minggu 26 Desember,” katanya saat ekpose di Mapolda Banten, Senin 27 Desember 2021.
Shinto menjelaskan, dari enam tersangka, dua orang berinisial OS dan MH di tahan. Sedangkan 4 lainnya tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana di bawah lima tahun.
“Dua tersangka disangkakan pasal 170 KUHP tentang pengrusakan secara bersama-sama, dan empat tersangka disangkakan pasal 270 KUHP tentang menghina kekuasaan yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Shinto menambahkan kepolisian juga masih melakukan pengembangan, dan memburu pelaku perusakan pintu ruang kerja Gubernur Banten Wahidin Halim.
Baca Juga: Mendadak! Lesti Kejora Melahirkan Anak Pertamanya Padahal Baru 8 Bulan, Ini Alasannya
“Barang bukti yang diamankan video baik dari CCTV, maupun sumber lainnya,” tambahnya.
Kuasa Hukum Pemprov Banten Asep Abdullah Busro mengapresiasi langkah cepat Polda Banten merespon laporan gubernur Banten.
“Saya tadi berkomunikasi dengan gubernur Banten, menyampaikan terima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya terhadap kinerja Kapolda Banten,” katanya.
Sebelumnya, buntut pelaporan Gubernur Banten Wahidin Halim atas dugaan tindak pidana pengrusakan Kantor Gubernur Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) ke Polda Banten pada Jumat 24 Desember 2021. ***



















