BANTENRAYA.COM – Informasi kasus bunuh diri Novia Widyasari, mahasiswa Unibraw terus diupdate masyarakat dan tagar #PenjarakanRandy menggema atau jadi salah satu trending Twitter pada Minggu 5 Desember 2021.
Tagar #PenjarakanRandy ini trending beberapa jam setelah Kapolri Jenderal Lityo Sigit Prabowo mengungkapkan jika kasus kematian Novia Widyasari Rahayu sedang ditangani Polda Jatim.
Pengguna twitter pun menanggapi pernyataan Kapolri dengan aneka pendapat termasuk menyajikan informasi-iformasi terkait kasus bunuh diri Novia Widyasari.
Baca Juga: Heboh, Bungai Bangkai Tumbuh di Pekarangan Rumah Warga Cikananga Pandeglang
Pemilik akun Ayang Utriza Yakin @Ayang_Utriza misalnya menampikan dua buah foto yang menurutnya adalah pelaku dan bapaknya.
“Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya: Ini foto “R*n*i” yg memperkosa mahasiswi yatim UNIBRAW alm. “Novi Widiasari” & foto Bapaknya R*n*ianggota DPRD yg ikut-andil dalam kematian korban. Rakyat menunggu ketegasan Bapak,” cuit akun Ayang_Utriza, dikutip terkini.id via Twitter pada Minggu, 5 Desember 2021.
Diberitakan bantenraya.com sebelumya, Kapolri juga memastikan bahwa penanganan kasus bunuh diri Novia Widyasari Rahayu di Mojokerto dilakukan secara transparan.
Hasil dari penanganan kasus tersebut, dipastikan Kapolri akan disampaikan kepada publik.
Nama Novia Widyasari Rahayu baru-baru ini tengah ramai diperbincangkan warganet.
Informasi yang tersebar luas, Novia Widyasari Rahayu adalah korban pemerkosaan sang pacar.
Lebih mengejutkan lagi, ternyata sang pacar adalah oknum anggota polisi di Jawa Timur, berinisial ‘R’.
Setelah diperkosa, Novia dipaksa untuk menggugurkan kandungannya. Diduga depresi, akhirnya Novia nekat bunuh diri di samping makam ayahnya.
Baca Juga: Cerita Novia Widyasari Rahayu, yang Mengaku Dibawa ke RSJ Hingga Didiagnosa Depresi Mayor
Pada Sabtu 4 Desember 2021 malam, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi kandungan Novia Widyasari.
Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dalam rilisnya mengatakan, Bripda Randy dikenai sanksi internal karena statusnya masih anggota Polri saat melanggar hukum.
Yang dilanggar adalah pasal 7 dan 11 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sedangkan untuk pidana umum, baru dikenakan pasal aborsi. ***