BANTENRAYA.COM – Tajam ke bawah tumpul ke atas. Pribahasa ini sering muncul dalam penerapan hukum di Indonesia.
Belakangan muncul wacana hukuman mati bagi koruptor atau maling uang rakyat. Jenis hukuman mati ini tidak lepas dari pro kontra.
Wacana ini dihembuskan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mendukung wacana Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin
“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi,” kata Firli dikutip dari pikiranrakyat.com.
Baca Juga: Aura Kasih Ajak Mengawali Pagi Dengan Sarapan, Nyoba Dengan Senyuman Jam 10 Sudah Lapar Lagi
Selain itu, menurut Firli, ancaman dalam pasal tersebut nantinya perlu diperluas. Sebab, dia menilai penerapan hukuman harus ada efek jera yang lebih bagi para pelaku korupsi.
“Perlu didukung karena ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tipikor. Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Tipikor,” kata Firli.
Lebih lanjut, Firli lantas membeberkan mengenai upaya pencegahan korupsi. Menurutnya, semua upaya mulai pendidikan antikorupsi hingga penindakan memang harus lebih digalakkan.
“Berbagai upaya yang telah dilakukan untuk menghentikan perilaku koruptif. Diawali dengan pendidikan masyarakat untuk memberikan kesadaran atas dampak buruk korupsi sehingga membangun karakter yang berintegritas serta menimbulkan budaya antikorupsi,” katanya.
Baca Juga: Seorang Warga Curhat di Twitter ada Oknum Bank BRI meminta jatah Bantuan UMKM
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pengkajian penerapan hukuman mati ini dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dalam penuntutan.
“Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai hak asasi manusia,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis, 28 Oktober 2021. ***
(Artikel ini sebelumnya sudah tayang di pikiranrakyat.com dengan judul “KPK Sambut Baik Wacana Jaksa Agung soal Penerapan Hukuman Mati untuk Maling Uang Rakyat”