BANTENRAYA.COM – Syauki oknum ASN Penyuluh Agama di Kantor Kementrian Agama atau Kemenag Kota Cilegon dituntut 3 tahun penjara.
Sang oknum ASN Kemenag Kota Cilegon tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Cilegon dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 19 Juni 2025.
Sedangkan rekannya, Muhtar dituntut 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penipuan perekrutan PNS yang menyebabkan kerugian para korban mencapai Rp100 juta.
Baca Juga: Makin Ngakak! Oh My Ghost Clients Episode 7 Sub Indo: Link Nonton Full Movie dengan Spoiler
JPU Kejari Cilegon Risky Khairullah mengatakan jika Syauki bersama-sama dengan Muhtar Bahri terbukti melakukan penipuan, sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syauki dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Muhtar Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean.
Sebelum menuntut keduanya, JPU telah mempertimbangkan perbuatan yang memberatkan keduanya. Perdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat.
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya,” jelasnya.
Atas tuntutan itu, terdakwa Syauki mengaku menyesali perbuatannya, dan akan segera mengembalikan uang yang telah diambilnya tersebut.
“Saya memohon maaf kepada korban, dan menyesali perbuatan yang saya lakukan. Mau saya kembalikan, tapi ditolak,” katanya.
Sementara itu, Muhtar meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Dirinya juga mengakui jika yang dilakukannya salah dan melanggar hukum.
“Saya mengakui perbutan saya melawan hukum, dihukum seringan-ringannya karena saya masih punya 3 anak yang masih sekolah,” tandasnya.
Dalam dakwaan, kasus penipuan itu bermula pada 18 September 2021, korban Sahadid bertemu dengan Terdakwa Muhtar di kantor Federasi Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan (FSPKEP) di wilayah Perum Rakata, Kota Cilegon.
Korban kemudian menanyakan kepada Muhtar terkait lowongan pekerjaan di Pabrik untuk anaknya.
Lantaran tak lagi bekerja di pabrik, Muhtar menawarkan anak korban untuk jadi PNS, dengan alasan dirinya bekerja di KUA Kota Cilegon.
Muhtar menawarkan biayanya sebesar Rp70 juta (Untuk jadi PNS-red) dengan syarat harus membayar sebesar Rp35 juta terlebih dahulu.
Baca Juga: Adde Rosi Janji Bantu Tuntaskan Masalah Ruang Kelas di Lebak yang Rusak
Uang Rp35 juta itu kemudian diserahkan kepada Muhtar dengan bukti kwitansi penerimaan yang dibuatnya, disaksikan oleh istri korban.
Pada 10 Juni 2022, saksi Sahadid di telpon oleh terdakwa Muhtar untuk memperkenalkan terdakwa Syauki. Setelah berkenalan, Syauki memberikan nomor telpon untuk mempermudah komunikasi.
Sepekan kemudian, ASN Kemenag itu mendatangi rumah korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp20 juta, dan kembali menawarkan jasa penerimaan PNS.
Baca Juga: Link Nonton Drakor I Am A Running Mate Episode 1 dan 2 Sub Indo, Beserta Spoiler dan Jam Tayang
Pada hari 21 Juni 2022, saksi Hayani memberikan uang Rp25 juta kepada saksi Sahadid untuk diserahkan kepada terdakwa Syauki agar anaknya dapat menjadi PNS.
Selain Shadid dan Hayani, Syauki berhasil menipu dua korban lainnya yaitu Nasmin sebesar Rp20 juta, yang diserahkan secara bertahap.
Untuk menyakinkan para korban, Syauki membuat Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang belum ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Dr Nanang Faturochman.
Usai pembacaan tuntutan dan pledoi secara lisan oleh terdakwa Syauki dan Muhtar, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim. ***