Selasa, 30 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tipu Warga dengan Rayuan Maut Lolos jadi PNS, Oknum ASN Kemenag Cilegon Dituntut 3 Tahun Penjara

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
19 Juni 2025 | 19:06
Tipu Warga dengan Rayuan Maut Lolos jadi PNS, Oknum ASN Kemenag Cilegon Dituntut 3 Tahun Penjara

Terdakwa Syauki, oknum ASN Kemenag Kota Cilegon yang diduga tipu warga dengan rayuan bisa lolos jadi PNS usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 19 Juni 2025. Darjat/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Syauki oknum ASN Penyuluh Agama di Kantor Kementrian Agama atau Kemenag Kota Cilegon dituntut 3 tahun penjara.

Sang oknum ASN Kemenag Kota Cilegon tersebut dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Cilegon dalam sidang di Pengadilan Negeri Serang, Kamis 19 Juni 2025.

Sedangkan rekannya, Muhtar dituntut 2 tahun penjara. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan penipuan perekrutan PNS yang menyebabkan kerugian para korban mencapai Rp100 juta.

Baca Juga: Makin Ngakak! Oh My Ghost Clients Episode 7 Sub Indo: Link Nonton Full Movie dengan Spoiler

JPU Kejari Cilegon Risky Khairullah mengatakan jika Syauki bersama-sama dengan Muhtar Bahri terbukti melakukan penipuan, sebagaimana Pasal 378 Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syauki dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terdakwa Muhtar Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata JPU kepada Majelis Hakim yang diketuai David Pangabean.

Sebelum menuntut keduanya, JPU telah mempertimbangkan perbuatan yang memberatkan keduanya. Perdakwa telah menimbulkan kerugian terhadap korban serta meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Sedang Dibuka Info Loker PT Dantosan Precon Perkasa Penempatan Karawang, Intip Posisi dan Kualifikasinya

“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Atas tuntutan itu, terdakwa Syauki mengaku menyesali perbuatannya, dan akan segera mengembalikan uang yang telah diambilnya tersebut.

“Saya memohon maaf kepada korban, dan menyesali perbuatan yang saya lakukan. Mau saya kembalikan, tapi ditolak,” katanya.

Baca Juga: Di Balik Kebahagiaan Pernikahan Al Ghazali dan Alyssa, Warganet Salfok dengan Orang Tua dari Maia Estianty

Sementara itu, Muhtar meminta Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya. Dirinya juga mengakui jika yang dilakukannya salah dan melanggar hukum.

“Saya mengakui perbutan saya melawan hukum, dihukum seringan-ringannya karena saya masih punya 3 anak yang masih sekolah,” tandasnya.

Dalam dakwaan, kasus penipuan itu bermula pada 18 September 2021, korban Sahadid bertemu dengan Terdakwa Muhtar di kantor Federasi Serikat Pekerja Kima Energi dan Pertambangan (FSPKEP) di wilayah Perum Rakata, Kota Cilegon.

Baca Juga: Profil Dian Akbar, Orang Hilang yang Viral Ramai Diposting Artis: Terakhir Terlacak di Stasiun Rangkasbitung

Korban kemudian menanyakan kepada Muhtar terkait lowongan pekerjaan di Pabrik untuk anaknya.

Lantaran tak lagi bekerja di pabrik, Muhtar menawarkan anak korban untuk jadi PNS, dengan alasan dirinya bekerja di KUA Kota Cilegon.

Muhtar menawarkan biayanya sebesar Rp70 juta (Untuk jadi PNS-red) dengan syarat harus membayar sebesar Rp35 juta terlebih dahulu.

Baca Juga: Adde Rosi Janji Bantu Tuntaskan Masalah Ruang Kelas di Lebak yang Rusak

BacaJuga

Polres Serang

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21

Uang Rp35 juta itu kemudian diserahkan kepada Muhtar dengan bukti kwitansi penerimaan yang dibuatnya, disaksikan oleh istri korban.

Pada 10 Juni 2022, saksi Sahadid di telpon oleh terdakwa Muhtar untuk memperkenalkan terdakwa Syauki. Setelah berkenalan, Syauki memberikan nomor telpon untuk mempermudah komunikasi.

Sepekan kemudian, ASN Kemenag itu mendatangi rumah korban dan meminta uang tambahan sebesar Rp20 juta, dan kembali menawarkan jasa penerimaan PNS.

Baca Juga: Link Nonton Drakor I Am A Running Mate Episode 1 dan 2 Sub Indo, Beserta Spoiler dan Jam Tayang

Pada hari 21 Juni 2022, saksi Hayani memberikan uang Rp25 juta kepada saksi Sahadid untuk diserahkan kepada terdakwa Syauki agar anaknya dapat menjadi PNS.

Selain Shadid dan Hayani, Syauki berhasil menipu dua korban lainnya yaitu Nasmin sebesar Rp20 juta, yang diserahkan secara bertahap.

Untuk menyakinkan para korban, Syauki membuat Surat Keputusan Pengangkatan CPNS yang belum ditanda tangani oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Dr Nanang Faturochman.

Baca Juga: Cikerai Jadi Target Pembangunan TMMD Senilai Rp1,3 Miliar, Sekda Maman Instruksikan OPD Dukung Penuh Program

Usai pembacaan tuntutan dan pledoi secara lisan oleh terdakwa Syauki dan Muhtar, sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda putusan dari Majelis Hakim. ***

Editor: Administrator
Tags: ASNKemenag Kota CilegonPenjaraPNS

Related Posts

Polres Serang
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangani 155 Kasus Kriminal Pada 2025, Kasus Asusila Mendominasi

29 September 2025 | 18:52
KPU Kota Serang
Hukum & Kriminal

Kejari Periksa 8 Saksi Kasus Dugaan Pemotongan Jasa Lipat Surat Suara KPU Kota Serang

26 September 2025 | 12:38
Pagar Laut
Hukum & Kriminal

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
sidang
Hukum & Kriminal

Terdakwa Pertamax Oplosan di SPBU Ciceri Kota Serang Divonis 2,5 Tahun Penjara

25 September 2025 | 19:21
Kabid humas Polda Banten Kombes Polisi Didik Haryanto
Hukum & Kriminal

Polda Bantan Tetapkan DPO Dua Orang Kasus Penipuan, Kerugian Capai Rp7,2 Miliar

17 September 2025 | 18:40
tersangka
Hukum & Kriminal

Polres Serang Tangkap 17 Pengedar Narkoba dalam Waktu Dua Bulan

17 September 2025 | 18:26
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Mbanking BCA atau BCA Mobile eror

Mbanking BCA Eror Kah, Nasabah Keluhkan Sulitnya Akses Transaksi

29 September 2025 | 07:34
dosen Untirta dukung urban farming

Dosen UNTIRTA Dorong Urban Farming di Kota Serang Baru Lewat Pengelolaan Lahan Tidur dan Pemanfaatan Magot

28 September 2025 | 23:04
Agus Suparmanto

Sebut Agus Suparmanto Ketua yang Sah, SM Hartono: Tidak Ada Dualisme Kepemimpinan PPP

29 September 2025 | 12:29
Iphone

Produk Iphone yang Sudah iOS 26 Masih Banyak Bug

19 September 2025 | 20:53
dlh

DLH Cilegon Gandeng 15 Sekolah Luncurkan Kolase Tahap 2

29 September 2025 | 08:47
Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien

Puskesmas Mekarsari Rangkasbitung Diduga Telantarkan Pasien, Satu Bayi Kembar Dinyatakan Meninggal

29 September 2025 | 15:30
hut banten

Ini Rangkaian HUT Banten ke-25, Ada Festival Makanan hingga Fun Run

26 September 2025 | 20:15
kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
guru

Viral Oknum Kepsek Karaoke Bareng, Ini Kata Dindikpora Pandeglang

29 September 2025 | 21:22
Apple

Ini 7 Aplikasi Khusus yang Hanya Ada pada iPhone⁠

29 September 2025 | 21:04
Lari

Ayo Ikut Lari Splash Run 2025, Total Hadiah dan Doorprize Rp70 Juta

29 September 2025 | 20:57

Recent News

kampus unggulan

5 Kampus Unggulan di Jawa Timur? Adakah Kampus Mu?

29 September 2025 | 23:26
BErsathu

Kementerian Haji dan Umroh Keluarkan Kebijakan Baru, Bersathu Siap Sukseskan

29 September 2025 | 21:50
SDIT Al Izzah

Polemik MBG di SDIT Al Izzah Kota Serang, Wali Murid Ngotot Menolak

29 September 2025 | 21:41
kamera

Kamera Laptop Bisa Hasilkan Gambar Jernih, Ini Cara Sederhana yang Bisa Dilakukan

29 September 2025 | 21:32
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda