BANTENRAYA.COM – Masih ingat dengan kasus pembunuhan dengan kopi sianida yang dilakukan Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin yang terjadi beberapa tahun silam?
Hari ini Jessica Kumala Wongso mendapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.
Jessica Kumala Wongso ditahan sejak tanggal 30 Juni 2016 yang lalu.
Jessica terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Baca Juga: Buntut Adu Jotos Saat Karnaval HUT RI ke 79 Kota Cilegon, Dua Camat Minta Maaf
Jessica kemudian ditahan sejak 30 Juni 2016 usai terjerat kasus pembunuhan berencana dengan Kopi Sianida.
Kemudian pada Juni 2017, Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Setelah itu, Jessica Kumala Wongso menjalani pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jakarta.
Hingga kini, Jessica tercatat melakoni hukuman selama sekitar 8,1 tahun.
Baca Juga: Tinggal Klik! Link Twibbon HUT ke-18 Banten Raya, Multiplatform Media Terpercaya
Hal ini kemudian diunggah oleh akun Instagram @unikininfoId.
Dalam postingan tersebut terdapat foto Jessica Kumala yang sedang mengenakan pakaian berwarna Merah.
Pakaian rompi berwarna merah yang artinya adalah tahanan umum pidana Kejaksaan Agung.
Berdasarkan informasi, Jessica Kumala akan menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
Baca Juga: Warga Sekitar IKN Protes Tidak Bisa Melihat Upacara Secara Langsung, Warganet: di Jakarta juga Gitu!
Hal ini setelah waktu dinyatakan bebas bersyarat oleh Kejaksaan Agung.
Adapun setelah masa wajib lapor tersebut selesai, Jessica Kumala Wongso resmi bebas secara murni.
Kemudian dengan pemberian bebas bersyarat ini, Jessica Kumala tercatat mendapat remisi hukuman selama 58 bulan 30 hari.
Dalam putusan sidang tersebut yang terjadi pada Kamis, 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga: 2 Pebalap Honda Optimis Kibarkan Merah Putih di IATC Seri Sepang Malaysia
Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).***