BANTENRAYA.COM – Kabar kontroversi datang dari dunia penerbangan, menimpa Susi Air.
Pasalnya, Susi Air diusir oleh Satuan Polisi Pamong Praja dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara.
Pengusiran tersebut terjadi pada tanggal 2 Februari 2022, dan Susi Air mengaku rugi hingga Rp 8,9 miliar.
Kuasa Hukum Susi Air Donal Fariz menjelaskan Hanggar Malinau merupakan maintenance base Susi Air di Kalimantan Utara.
Dihanggar tersebut pesawat Susi Air akan dirawat dan diperhatikan kesiapannya demi keselamatan penumpang, Maintenance tidak bisa dilakukan di sembarang tempat.
Akibat pengusiran tersebut, sejumlah jadwal penerbangan terganggu paling tidak selama satu hingga dua minggu, tidak hanya itu kerugiannya lainnya adalah Susi Air harus melakukan extra pay pilot sewa untuk membawa suku cadang perawatan melalui pesawat penggantian bagian karaval dan sebagainya.
Baca Juga: Panji Menemukan Sarang Ular di Rumah Baim Wong, Ada Dua!
“ini cost yang kami hitung totalnya lebih kurang Rp8,9 miliar. Secara hitungan bagian operasional atas kejadian yang terjadi kemarin, pengusiran secara paksa,” ucapnya dalam Konferensi Pers pada Jumat 4 Februari 2022.
Donal menjelaskan kerugian itu merupakan potensi jika dampak dari pengusiran pesawat Susi Air berdampak luas, dalam paparannya terdapat kerugian dari pembatalan penerbangan hingga pembayaran ekstra pilot.
“Kami juga harus penyewaan heli untuk mengangkat pesawat yang dalam keadaan tidak ada mesin. Ini kerugian perusahaan yang sifatnya riil dan potensial setelah kondisi penggusuran paksa kemarin. Itu nilai kerugian yang kami hitung kalau gangguannya meluas dan melebar ke posisi paling puncak,” sambungnya.
Baca Juga: Potret Mesra, A$AP Rocky Cium Rihana yang Sedang Hamil
Walaupun begitu pihak Susi Air tidak ingin perusahaan mengalami kerugian sebanyak itu, Susi Air berkomitmen akan menekan angka potensi kerugian tidak terjadi sebanyak itu.
“Karena siapa yang akan menanggung? Negara tidak akan menanggung kerugian itu,” sambungnya lagi.***



















