BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI).
Walau sama-sama bernama OVO, namun OFI berbeda dan tak ada kaitannya dengan aplikasi dompet digital OVO milik PT Visionet Internasional.
“Otoritas Jasa Keuangan memutuskan untuk mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia,” demikian pengumuman seperti dikutip Bantenraya.com dari Instagram @idx_channel.
Baca Juga: 35 Ucapan Hari Ayah untuk Dikirim ke Bapak, Singkat, Sederhana dan Penuh Makna
“Pencabutan tersebut diputuskan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-110/D.05/2021 tanggal 19 Oktober 2021,” imbuhnya.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A selaku Plh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Dewi Astuti mengatakan, dengan telah dicabutnya izin usaha tersebut maka PT OFI sudah tak lagi diperkenankan melakukan kegiatan bisnisnya.
“Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan,” ujarnya.
OJK mencabut izin usaha PT OFI sebagai tindak lanjut pembubaran perusahaan berdasarkan keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS) perseroan.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan faktor eksternal dan internal perusahaan.
Menurut OJK, OVO Finance Indonesia diwajibkan menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dalam undang-undang yang berlaku.
Baca Juga: Komisi VIII DPR RI Akan Terbang ke Tanah Suci untuk Lobi Arab Saudi Soal Keberangkatan Haji
OJK juga menegaskan, jika PT OVO Finance Indonesia berbeda dengan platform dompet digital OVO.
PT OVO Finance Indonesia bergerak di bidang pembiayaan, sedangkan dompet digital OVO di bawah PT Visionet Internasional yang merupakan penyelenggara uang eletronik.
Dompet OVO digital bergerak di bidang pembayaran di bawah pengawasan Bank Indonesia. ***