BANTENRAYA.COM – Pemerintah melanjutkan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) melalui PMK Nomor 90 Tahun 2025, sebagai bagian dari Paket Ekonomi 2025-2026.
Dengan adanya regulasi tersebut, insentif PPN DTP mencakup hunian dengan harga jual hingga Rp5 miliar.
Pembebasan PPN secara penuh diberikan untuk rumah dengan harga sampai Rp2 miliar.
Skema ini diharapkan dapat memperluas akses kepemilikan rumah, terutama bagi segmen pembeli awal.
Marisa Jaya, Head of Research Rumah123 menyampaikan, perpanjangan ini menjadi early signal penting di tengah upaya menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi.
Khususnya di sektor properti yang berkontribusi signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional.
BACA JUGA : Bak Teraso Kuasai 80 Persen Industri Properti di Kota Serang
“Perpanjangan PPN DTP ke 2026 diperkirakan akan mendorong minat beli, meskipun saat ini masih bersifat early signal karena baru memasuki awal tahun,” ujar Marisa dalam keterangan resminya dikutip Bantenraya.com, Jumat 9 Januari 2026.
Ia menambahkan, kelompok first-time home buyer menjadi yang paling responsif terhadap insentif fiskal ini. Sepanjang 2025, pengguna berusia 18 hingga 34 tahun mendominasi permintaan properti baru dengan porsi 45,5 persen.
“Preferensi konsumen tersebut cenderung mengarah pada hunian yang terjangkau dan memiliki aksesibilitas yang baik,” cakapnya.
Meski demikian, efektivitas PPN DTP sebagai stimulus tetap memiliki batas. Keberlanjutan pasar properti tidak hanya ditentukan oleh insentif pajak, tetapi juga oleh keseimbangan antara pasokan dan permintaan.
Faktor lain seperti suku bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan struktur pembiayaan turut memengaruhi keputusan beli.
Head of Brand Communication Rumah123, Bayu Qresna menambahkan, membeli rumah adalah keputusan besar yang membutuhkan keyakinan dan perencanaan matang serta pemahaman menyeluruh.
BACA JUGA : Mengenal Aguan, Pendiri Agung Sedayu Group dan Sukses di Dunia Properti Indonesia
“Kebijakan PPN DTP 100 persen menjadi momentum yang relevan bagi pencari properti yang sedang mempertimbangkan pembelian. Dukungan informasi dan transparansi dianggap penting agar konsumen dapat mengambil keputusan dengan lebih percaya diri,” kata Bayu.
Dengan demikian, perpanjangan PPN DTP 2026 tidak hanya berfungsi sebagai insentif jangka pendek.
Kebijakan ini juga menjadi cerminan sentimen pasar properti Indonesia yang sedang bergerak menuju fase yang lebih rasional.(***)


















