BANTENRAYA.COM – Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) meminta agar upah minimum di Banten untuk 2022 dinaikan.
Rinciannya adalah upah mininuman provinsi (UMP) naik 8,9 persen dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) naik 13,5 persen.
Angka kenaikan itu merujuk pada laju pertumbuhan ekonomi dan survei kehidupan layak di sejumlah pasar di banten.
Baca Juga: Ruang Tamu Disbudpar Disulap Jadi Miniatur Destinasi Wisata
Presidium AB3 Dedi Sudrajat mengaku, jelang akhir tahun ini pihaknya telah mengirimkan surat kepada Gubernur Banten melalui Disnakertrans Banten.
Terdapat sejumlah poin yang diminta buruh, salah satunya adalah kenaikan UMP dan UMK 2022.
“Terkait UMP (2022), karena tanggal 1 (November) itu kan sudah ditentukan. Kita meminta UMP naik sebesar 8,9 persen,” ujarnya, Selasa 26 Oktober 2021.
Baca Juga: Atas Permintaan Salah Satu RW, Tumpukan Sampah di Kelurahan Cilowong Belum Bisa Diangkut
Adapun besaran upah minimum pekerja di 2021, Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) Banten 2021 sama dengan tahun sebelumnya yaitu di angka Rp2.460.994,54.
Tidak adanya kenaikan standar upah terjadi lantaran pertimbangan kondisi perekonomian pada masa pandemi Covid-19.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 561/kep.253-Huk/2020 tentang Penetapan UMP Banten tahun 2021 yang ditandatangani pada 31 Oktober 2020.
Baca Juga: Optimalkan Anggaran Program PEN Untuk Mendorong Akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional
Sementara besaran UMK kabupaten/kota tersebut dalam Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.272-Huk/2020 tentang penetapan UMK di Provinsi Banten 2021.
Adapun rincian besaran UMK terdiri atas Kabupaten Pandeglang senilai Rp2.800.292,64, Kabupaten Lebak Rp2.751.313,81, Kabupaten Serang Rp4.251.180,86.
Kemudian Kabupaten Tangerang Rp4.230.792,65. Selanjutnya Kota Tangerang Rp4.262.015,37, Kota Tangerang Selatan Rp4.230.792,65, Kota Serang Rp3.830.549,10 dan Kota Cilegon Rp4.309.772,64. ***




















