BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kabupaten Serang bakal melakukan uji penggunaan kartu kredit untuk belanja barang seperti alat tulis kantor (ATK), elektronik, dan perjalanan dinas.
Uji akan dilakukan di dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Darah (BPKAD) Kabupaten Serang Sarudin mengatakan, sesuai dengan kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI pada tahun 2023 ini pemerintah daerah didorong untuk menerapkan kartu kartu kredit sebagai transaksi belanja-belanja daerah.
Baca Juga: Pimpinannya Diduga Cabuli 29 Santri, Kemenag Tolak Pencabutan Izin Ponpes di Tanara
“Nanti teman-teman OPD ketika belanja barang menggunakan kartu kredit. Setiap tahun kan OPD kita kasih UP (uang persediaan). Contoh, BPKAD UPnya Rp100 juta, 40 persennya pembelanjaannya atau transaksinya harus menggunakan kartu kredit untuk belanja barang yang levelnya kecil,” kata Sarudin saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu 23 Februari 2023.
Ia menjelaskan, ada 10 OPD yang akan dijadikan percontohan untuk penerapan belanja menggunakan kartu kredit namuan sebelumnya akan diuji cobakan terlebih dahulu di dua OPD yakni BPKAD dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang).
“Untuk tahun ini bentuknya belum menggunakan kartu tapi masih aplikasi atau menggunakan QRIS. Nanti bendahara-bendahara dikasih handphone. Banknya yang akan menjalankan bank BJB dan setiap bulannya nanti ada tagihan dari bank BJB,” ungkapnya.
Baca Juga: 3 Ucapan Kontroversial Megawati Soekarnoputri, Salah Satunya Heran tentang Pengajian
Sarudin menuturkan, penggunaan kartu kredit pemerintah itu merupakan salah langkah maju dalam meningkatkan layanan sistem belanja pemerintah daerah termasuk efisiensi biaya administrasi antar bank karena tidak dikenakan biaya admin. Kemudian, meningkatkan keamanan transaski, dan fleksibel.
“Kartu kredit pemerintah ini sudah dilanuching oleh Bapak Presiden RI (Joko Widodo-red) tanggal 29 Agustus 2022. Ini diwajibkan oleh pemerintah pusat dan ini juga sebagai salah satu persyaratan pada saat kita dilakukan evaluasi APBD oleh provinsi,” paparnya.
Adapun untuk uji coba sendiri, lanjut Sarudin, pihaknya masih menunggu kesiapan BJB karena BJB masih menunggu izin dari Bank Indonesia (BI) karena seharusnya bank penyelenggara kartu kredit adalah bank Himbara (himpunan bank milik negara).
“Karena kita RKUD (rekening kas umum daerah)nya ada di BJB maka BJB yang mengajukan permohonan ke BI agar supaya ditunjuk menjadi bank yang menyelenggarakan kartu kredit. Kalau Perbup (peraturan bupati) dan perjanjiannya sudah kita siapkan. Prinsipnya kita sudah siap dan uang kartu kredit sudah kita siapkan di OPD,” katanya.*
















