BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama atau Kemenag Kabupaten Serang mengaku tidak sepakat jika izin operasional pondok pesantren atau ponpes di Desa Tanjoayu, Kecamatan Tanara yang oknum pimpinannya melakukan pencabulan terhadap santrinya dicabut.
Pasalnya, secara kelembagaan ponpes dinilai tidak melakukan kesalahan.
“Pelakunya kan oknum, personal dan bukan lembaga. Kami pada prinsipnya juga ikut prihatin dan kecewa dengan prilaku oknum pimpinan ponpes tersebut yang sudah mencoreng nama baik lembaganya dan juga nama baik para pengasuh ponpes pada umumnya,” ujar Kepala Kemenag Kabupaten Serang Ahmad Rifauddin, Rabu 23 Februari 2023.
Baca Juga: 3 Ucapan Kontroversial Megawati Soekarnoputri, Salah Satunya Heran tentang Pengajian
Ia menjelaskan, akibat tindakan yang dilakukan pelaku tidak hanya para santrinya yang menjadi korban namun juga kueluarga dan termasuk lembaganya.
“Intinya bagi kami untuk pelakunya sepakat mengutuk keras karena sudah merusak masa depan anak-anak, terlepas nanti terbukti atau tidak, apapun yang dilakukannya sudah merupakan pencabulan,” katanya.
Namun terkait dengan lembaga ponpesnya, Rifauddin menilai tidak melakukan kesalahan kecuali lembaganya melakukan hal-hal yang menyimpang dan mengajarkan aliran sesat serta kurikulumnya menyimpang dan bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) dan menyimpang dari ajaran Islam.
Baca Juga: Niat puasa Nisfu Syaban, Biasa Dilakukan Rasulullah Untuk Menyempurnakan Amalan Kebaikan
“Intinya kami tidak sepakat kalau lambaga atau izin operasionalnya dicabut. Untuk pencabutan izin sendiri bukan kewenangan kami tapi kewenangan Kemenag pusat setelah pihak pengurus yayasan yang menaungi ponpes tersebut mengajukan usul pencabutan,” tuturnya.
Ia menuturkan, pengurus yayasan mungkin saja bukan hanya pelaku namun ada ketua yayasan dan guru-guru yang lain.
“Jangan sampai kita memberikan sanksi terhadap pelaku tapi lumbungnya dibakar juga. Informasi yang kami terima pelaku bukan pendiri, tapi pendirinya bapaknya,” ungkapnya.*