BANTENRAYA.COM – Nasib bagi 400 tenaga honorer non database yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak belum memiliki kepastian.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak sendiri belum bisa menjamin nasib para tenaga honorer yang merupakan sisa pegawai yang hingga kini masih aktif di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Para tenaga honorer non database tersebut yang tersisa bahkan terancam dirumahkan.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin mengatakan bahwa skema pemutusan hubungan kerja bagi honorer non database di Kabupaten Lebak sendiri merupakan penyesuaian dari aturan penataan tenaga non ASN berdasarkan regulasi pemerintah pusat.
“Ada kemungkinan dirumahkan karena memang hal itu sudah sesuai dengan aturan pemerintah pusat. Mau tidak mau ya kita harus jalani. Kita sih maunya sebelum 2026 berakhir, penataan ini sudah selesai,” kata Iqbal ditemui di ruang kerjanya, Senin, 9 Februari 2026.
BACA JUGA : 1.331 Tenaga Honorer Pemkot Serang Diangkat Jadi Outsourcing
Kendati begitu, Iqbal menyebut masih ada kemungkinan opsi kedua. Yakni alih daya atau outsourcing dengan menggandeng pihak ketiga. Dalam skema itu juga, tenaga honorer tidak lagi berstatus sebagai pegawai pemerintah daerah, melainkan menjadi bagian dari perusahaan atau vendor yang bekerja sama dengan OPD.
Dengan demikian, penghasilan dan tunjangan tidak lagi melalui pemerintah daerah. “Karena sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pemerintah sudah tidak boleh lagi memiliki tenaga honorer. Salah satu upaya penyelesaiannya melalui PPPK Paruh Waktu. Jika tidak tercover, maka solusinya alih daya atau outsourcing,” ujarnya.
Namun, Iqbal menegaskan bahwa skema alih daya itu hanya memungkinkan diterapkan untuk tiga jenis pekerjaan tertentu, yakni petugas kebersihan, sopir, dan tenaga keamanan. Hal ini kemudian memunculkan persoalan pada tenaga honorer non database guru atau tendik yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Lebak.
“Untuk guru ini memang belum ada kepastian. Kita sudah bertanya ke Kementerian Pendidikan kira-kira masih boleh tidak guru ini tetap bekerja sampai dengan ada solusinya dikemudian hari,” imbuhnya.
Di sisi lain, Iqbal menyampaikan bahwa jumlah honorer non database tersebut merupakan sisa tenaga non ASN yang hingga kini masih aktif bekerja di sejumlah OPD dan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
BACA JUGA : Bank Banten Perluas Kerja Sama Pengelolaan Keuangan BLUD Lebak
Dia bilang, tidak terpenuhinya syarat tersebut disebabkan beberapa faktor. Di antaranya, tenaga honorer tidak mengikuti seleksi PPPK baik tahap pertama maupun tahap kedua pada formasi tahun 2024. Selain itu, sebagian lainnya belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun, bahkan ada yang sebelumnya melamar melalui jalur calon pegawai negeri sipil (CPNS).
“Rata-rata mereka belum dua tahun masa kerjanya atau melamarnya dari CPNS, sehingga tidak memenuhi ketentuan,” tuturnya. (***)


















