BANTENRAYA.COM – Wakil Gubernur Provinsi Banten Dimyati Natakusumah, meminta besaran alokasi transfer dari perolehan pajak yang dihimpun melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), agar ditingkatkan menjadi 10 persen.
Dimyati menyampaikan, besaran aliran dana yang didapatkan dari pajak pada tahun 2025 Banten yakni berkisar pada angka 3-4 persen, dari total penerimaan pajak sebesar Rp76 triliun.
“Tapi kalau Banten hanya Rp2,9 triliun dari Rp76 triliun, ya hanya kurang lebih 3-4 persenan masih di bawah dan kita berharap di atas 5 persen, 10 persen lah idealnya gitu ya kan harusnya baginya begitu,” kata Dimyati kepada awak media di Tangerang Selatan, Selasa 10 Februari 2026.
Ia tidak mempermasalahkan soal alokasi dana pajak dari Banten yang digunakan untuk mendorong pertumbuhan di daerah lain.
“Silakan saja kami bisa ikhlas, tapi kalau boleh lihat untuk Banten mendapatkan tambahan dari sisi transfer pusat kepada Banten,” jelasnya.
Jika mendapatkan suntikan tambahan atas perolehan pajak, Dimyati optimis jika infrastruktur dan pembangunan di Banten juga akan bergerak dengan cepat.
BACA JUGA : Pungutan Pajak Warga Banten Bakal Dikeruk Lebih Banyak Lagi di Tahun 2026
“Kalau sekarang kan APBD kita belum bisa lari kencang karena tadi masalah transfer pusatnya. Supaya Banten juga cepat berkembang nanti bisa membangun infrastruktur,” katanya.
Ia juga menyoroti soal mekanisme pemungutan pajak di kawasan perbatasan seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta, yang skemanya masih simpang siur.
“Airport yang ada di Banten tapi salurannya ke Jakarta semua, nah itu juga sebetulnya kurang ideal harusnya di infrastrukturnya ke Banten dong bukan ke Jakarta,” jelasnya.
Disamping itu, Dimyati juga turut menyampaikan pesan kepada para petugas pajak agar tetap profesional dan tidak melakukan praktik pelanggaran perpajakan.
“Saya berharap kepada petugas pajak harus transparan dan profesional jangan lagi ada eee yang mengotori di antara aja adalah tugas-tugas dalam Bagaimana melayani masyarakat,” tutur Dimyati.
Menanggapi hal itu, Kepala Kanwil DJP Provinsi Banten Aim Nursalim Saleh menjelaskan, apabila pemerintah daerah ingin mendapatkan porsi yang lebih tinggi, disarankan untuk melakukan pengajuan secara langsung kepada Kementerian Keuangan.
“Dari pemerintah daerah ingin dapat opsi yang lebih besar lagi dari hasil yang ditargetkan, itu bisa diajukan mungkin ke direktur keuangan Pak Purbaya,” kata Aim.(***)















