Jumat, 13 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 13 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Aturan Perumahan di Banten Dinilai Perlu Ditinjau Ulang, IAI Banten Soroti Risiko Banjir Akibat Alih Fungsi Lahan

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
6 Januari 2026 | 18:27
aturan pembangunan perumahan

Perumahan di Kota Serang. (Raden/ Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM — Anggota Majelis Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Banten Mukoddas Syuhada mengatakan, aturan pembangunan perumahan di Banten perlu ditinjau ulang menyusul kembali terjadinya banjir di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Banten Lama dan ibu kota provinsi.

Menurutnya, pembangunan hunian yang masif tanpa pengendalian tata ruang berpotensi memperparah risiko bencana lingkungan.

Mukoddas menilai pembangunan perumahan tidak boleh mengorbankan keseimbangan lingkungan.

ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Jembatan Ciwates di Pandeglang Longsor, Mobil Tidak Bisa Melintas

“Pembangunan tidak boleh menimbulkan bencana lingkungan. Kita ingin pembangunan tetap berjalan, namun keseimbangan lingkungan harus menjadi prinsip utama,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).

Mantan Ketua IAI Provinsi Banten ini menyoroti masifnya pembangunan perumahan di Kota Serang dan daerah lain di Banten yang kerap mengabaikan fungsi resapan air.

BACAJUGA:

Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02
IMG 20260313 WA0098

Wamenpar Tegaskan Pengelola Wisata Banten Dilarang Naikkan Tarif Libur Lebaran

13 Maret 2026 | 19:55
Gubernur Banten, Andra Soni.

Gubernur Izinkan ASN Pemprov Banten WFA

13 Maret 2026 | 19:49
Aktivis KNPI Pandeglang melakukan demonstrasi di depan gedung BGN RI terkait pengelolaan MBG di Pandeglang. (Istimewa)

Pengelolaan MBG Dilaporkan ke BGN Oleh KNPI Pandeglang, Banyak Mengabaikan Aturan

13 Maret 2026 | 19:41

Bahkan, sejumlah kawasan yang seharusnya menjadi lokasi penampungan air hujan justru berubah menjadi perumahan.

Kondisi ini dinilai berkontribusi besar terhadap banjir saat intensitas hujan tinggi.

Mukoddas menjelaskan, secara teknis aturan pengendalian lingkungan seharusnya sudah ada dalam Keterangan Rencana Kota (KRK).

Di dalamnya mengatur berbagai aspek, seperti ruang terbuka hijau (RTH), koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan bangunan, hingga kewajiban biopori, resapan, kolam, serta keberadaan tanaman atau pohon.

“Seharusnya itu ada dalam KRK. Jadi pengembang atau warga yang mau bangun rumah harus mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG), dan di proses PBG itu wajib ada KRK-nya,” kata Mukoddas.

Menurutnya, pemerintah daerah cukup memperketat ketentuan dalam KRK yang disusun oleh organisasi perangkat daerah yang mengurusi hal itu, kemudian memperkuatnya melalui peraturan wali kota atau peraturan bupati atau peraturan gubernur.

Pembaharuan aturan itu dinilai lebih penting dibandingkan menghentikan pembangunan perumahan secara total seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat.

“Untuk stop sementara boleh, sampai aturan mengenai sistem memanen air hujan itu masuk dalam KRK,” ujarnya.

Mukoddas juga menekankan pentingnya sistem pengelolaan air hujan di setiap rumah, seperti biopori, sumur resapan, kolam kecil, dan area hijau.

Sistem ini berfungsi menahan air hujan agar tidak langsung dialirkan ke drainase atau sungai.

Sementara yang dilakukan pengembang perumahan saat ini adalah membuat sistem agar air cepat sampai ke sungai dan laut, bukan menahannya.

“Air hujan yang tertahan bisa dimanfaatkan untuk mencuci, menyiram tanaman, atau sebagai cadangan air,” katanya.

Dia menyebut dampak penerapan sistem resapan air sangat besar dalam mengurangi banjir.

Salah satu sumber banjir itu air hujan yang tidak terserap di rumah-rumah, karena prinsip pengembang selama ini air hujan cepat-cepat dibuang ke drainase atau sungai.

Mukoddas menegaskan kewajiban tersebut sebaiknya tidak hanya berlaku bagi perumahan baru, tetapi juga perumahan lama. Apalagi, pembuatan lubang biopori menurutnya tidak membutuhkan anggaran besar dan lahan yang luas.

“Tidak mahal kok, mudah, tidak membutuhkan lahan yang luas,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Mukoddas menilai peninjauan ulang aturan perumahan menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan hunian di Banten tetap berjalan tanpa memperbesar risiko banjir dan kerusakan lingkungan. ***

Editor: Dede Yusup
Tags: aturan pembangunan perumahanBantenbencana lingkunganIAI Provinsi Bantenperlu ditinjau ulang
Previous Post

Jembatan Ciwates di Pandeglang Longsor, Mobil Tidak Bisa Melintas

Next Post

Spoiler Drakor Spring Fever Episode 2 Sub Indo: Jae Gyu Pergi Bareng Yoon Bom ke Seoul

Related Posts

Plt Kepala Samsat Serang Kota saat memberikan doorprize dan hampers kepada wajib pajak. Jumat, (13/3/2026).
Daerah

Samsat Serang Kota Bagi Takjil dan Hampers untuk Wajib Pajak

13 Maret 2026 | 20:02
IMG 20260313 WA0098
Daerah

Wamenpar Tegaskan Pengelola Wisata Banten Dilarang Naikkan Tarif Libur Lebaran

13 Maret 2026 | 19:55
Gubernur Banten, Andra Soni.
Daerah

Gubernur Izinkan ASN Pemprov Banten WFA

13 Maret 2026 | 19:49
Aktivis KNPI Pandeglang melakukan demonstrasi di depan gedung BGN RI terkait pengelolaan MBG di Pandeglang. (Istimewa)
Daerah

Pengelolaan MBG Dilaporkan ke BGN Oleh KNPI Pandeglang, Banyak Mengabaikan Aturan

13 Maret 2026 | 19:41
Suasana warga mulai mudik lebih awal. Dimana, diperkirakan 41 Ribu orang sudah menyeberang pada Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)
Daerah

Lebaran H-9, Sebanyak 41.171 Orang Menyeberang Mudik ke Pulau Sumatera

13 Maret 2026 | 19:29
Petugas Dishub Cilegon memperbaiki JPU di JLS Cilegon yang akan dilalui oleh pemudik, Jumat (13/3). Tia/Banten Raya
Daerah

Antisipasi Pencurian PJU di JLS Cilegon, Polres Akan Tambah CCTV

13 Maret 2026 | 18:37
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Gelontorkan Rp 45 Miliar untuk THR PNS, PPPK Penuh Waktu Hingga PPPK Paruh Waktu 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Profil Cindy Rizap yang Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ternyata Pacar YouTuber Hariyo Ardhito

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SDIT Bina Bangsa Tanamkan Spiritualitas, Akhlakul Karimah Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Warga Tertabrak Kereta di Pesing Koneng, Terpental Kencang!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Shinta Arsinta Terseret Video Penggrebekan Artis di Kamar 22, Sang Penyanyi Dangdut Bantah Bukan Dirinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikToker Om Polos Sentil Aurel Hermansyah Lantaran Review Hampers Coklat yang Dinilai Overclaim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

IMG 20260313 WA0098

Wamenpar Tegaskan Pengelola Wisata Banten Dilarang Naikkan Tarif Libur Lebaran

13 Maret 2026 | 19:55
Gubernur Banten, Andra Soni.

Gubernur Izinkan ASN Pemprov Banten WFA

13 Maret 2026 | 19:49
Aktivis KNPI Pandeglang melakukan demonstrasi di depan gedung BGN RI terkait pengelolaan MBG di Pandeglang. (Istimewa)

Pengelolaan MBG Dilaporkan ke BGN Oleh KNPI Pandeglang, Banyak Mengabaikan Aturan

13 Maret 2026 | 19:41
Suasana warga mulai mudik lebih awal. Dimana, diperkirakan 41 Ribu orang sudah menyeberang pada Jumat 13 Maret 2026. (Uri/Banten Raya)

Lebaran H-9, Sebanyak 41.171 Orang Menyeberang Mudik ke Pulau Sumatera

13 Maret 2026 | 19:29

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda