BANTENRAYA.COM — Anggota Majelis Kehormatan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Provinsi Banten Mukoddas Syuhada mengatakan, aturan pembangunan perumahan di Banten perlu ditinjau ulang menyusul kembali terjadinya banjir di sejumlah wilayah, termasuk kawasan Banten Lama dan ibu kota provinsi.
Menurutnya, pembangunan hunian yang masif tanpa pengendalian tata ruang berpotensi memperparah risiko bencana lingkungan.
Mukoddas menilai pembangunan perumahan tidak boleh mengorbankan keseimbangan lingkungan.
BACA JUGA: Jembatan Ciwates di Pandeglang Longsor, Mobil Tidak Bisa Melintas
“Pembangunan tidak boleh menimbulkan bencana lingkungan. Kita ingin pembangunan tetap berjalan, namun keseimbangan lingkungan harus menjadi prinsip utama,” ujarnya, Selasa (6/1/2026).
Mantan Ketua IAI Provinsi Banten ini menyoroti masifnya pembangunan perumahan di Kota Serang dan daerah lain di Banten yang kerap mengabaikan fungsi resapan air.
Bahkan, sejumlah kawasan yang seharusnya menjadi lokasi penampungan air hujan justru berubah menjadi perumahan.
Kondisi ini dinilai berkontribusi besar terhadap banjir saat intensitas hujan tinggi.
Mukoddas menjelaskan, secara teknis aturan pengendalian lingkungan seharusnya sudah ada dalam Keterangan Rencana Kota (KRK).
Di dalamnya mengatur berbagai aspek, seperti ruang terbuka hijau (RTH), koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien lantai bangunan (KLB), garis sempadan bangunan, hingga kewajiban biopori, resapan, kolam, serta keberadaan tanaman atau pohon.
“Seharusnya itu ada dalam KRK. Jadi pengembang atau warga yang mau bangun rumah harus mengurus persetujuan bangunan gedung (PBG), dan di proses PBG itu wajib ada KRK-nya,” kata Mukoddas.
Menurutnya, pemerintah daerah cukup memperketat ketentuan dalam KRK yang disusun oleh organisasi perangkat daerah yang mengurusi hal itu, kemudian memperkuatnya melalui peraturan wali kota atau peraturan bupati atau peraturan gubernur.
Pembaharuan aturan itu dinilai lebih penting dibandingkan menghentikan pembangunan perumahan secara total seperti yang dilakukan Pemprov Jawa Barat.
“Untuk stop sementara boleh, sampai aturan mengenai sistem memanen air hujan itu masuk dalam KRK,” ujarnya.
Mukoddas juga menekankan pentingnya sistem pengelolaan air hujan di setiap rumah, seperti biopori, sumur resapan, kolam kecil, dan area hijau.
Sistem ini berfungsi menahan air hujan agar tidak langsung dialirkan ke drainase atau sungai.
Sementara yang dilakukan pengembang perumahan saat ini adalah membuat sistem agar air cepat sampai ke sungai dan laut, bukan menahannya.
“Air hujan yang tertahan bisa dimanfaatkan untuk mencuci, menyiram tanaman, atau sebagai cadangan air,” katanya.
Dia menyebut dampak penerapan sistem resapan air sangat besar dalam mengurangi banjir.
Salah satu sumber banjir itu air hujan yang tidak terserap di rumah-rumah, karena prinsip pengembang selama ini air hujan cepat-cepat dibuang ke drainase atau sungai.
Mukoddas menegaskan kewajiban tersebut sebaiknya tidak hanya berlaku bagi perumahan baru, tetapi juga perumahan lama. Apalagi, pembuatan lubang biopori menurutnya tidak membutuhkan anggaran besar dan lahan yang luas.
“Tidak mahal kok, mudah, tidak membutuhkan lahan yang luas,” katanya.
Dengan kondisi tersebut, Mukoddas menilai peninjauan ulang aturan perumahan menjadi kebutuhan mendesak agar pembangunan hunian di Banten tetap berjalan tanpa memperbesar risiko banjir dan kerusakan lingkungan. ***
















