Sabtu, 24 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Apindo Banten Minta Formula Pengupahan Tetap Mengacu Rumus Lama

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
7 Desember 2025 | 20:16
buruh minta upah naik

Ribuan buruh geruduk Kantor Bupati Serang dalam melakukan aksi unjuk rasa, Kamis 27 November 2025. (Andika/Bantenraya.com)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah tetap menggunakan formula pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 jo. PP 51/2023 dalam penyusunan kebijakan upah minimum 2026. Ini adalah rumus lama yang telah diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Ketua Harian Apindo Provinsi Banten, Kris Adidarma, mengungkapkan bahwa sesuai dengan pernyataan Ketua Umum Apindo, Shinta W. Kamdani, bahwa dunia usaha menginginkan formula yang objektif, berbasis data, serta sesuai kondisi ekonomi agar kebijakan pengupahan tidak menekan keberlanjutan industri. Apindo menekankan pentingnya menjaga nilai alpha (α) tetap proporsional dan berbasis indikator ekonomi, produktivitas daerah, serta Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Jadi kami ikut arahan Apindo pusat,” kata Kris, Minggu (7/12/2025).

Kata Kris, Apindo juga meminta penetapan upah minimum sektoral dilakukan secara ketat dan hanya untuk sektor yang memenuhi kriteria putusan MK, agar tidak membebani sektor yang belum siap. Seluruh elemen perhitungan, termasuk KHL, diminta mengacu pada data BPS seperti Susenas untuk menjaga transparansi dan akurasi.

BACA JUGA : Apindo Banten Sudah Siapkan Jalan Keluar, Pecahkan Paradoks Investasi Tinggi tapi Pengangguran Tinggi

Dia menegaskan bahwa nilai α tidak bisa diseragamkan antardaerah karena pertumbuhan ekonomi dipengaruhi banyak faktor seperti modal, teknologi, dan produktivitas total (TFP). Penentuan α, katanya, harus mempertimbangkan rasio UM/KHL di setiap wilayah agar kebijakan upah adil dan proporsional.

BACAJUGA:

ombudsman

Disorot Ombudsman Soal Ketimpangan Sarana, Pemprov Banten Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah

24 Januari 2026 | 05:00
Metta Group

Metta Group Bakal Bangun PLTS di Pulau Tunda

23 Januari 2026 | 22:09
Kabupaten Lebak

65 Pekerja di Kabupaten Lebak Jadi Korban PHK Sepanjang 2025

23 Januari 2026 | 21:42
Cilegon

Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

23 Januari 2026 | 21:31

Kris mengingatkan bahwa produktivitas nasional hanya tumbuh 1,5–2% dalam lima tahun terakhir, sementara kenaikan UMP berada di kisaran 6,5–10 persen. Kondisi ini menciptakan tekanan struktural pada sektor padat karya dan memicu efisiensi berlebih, PHK, hingga relokasi industri.

Dia menekankan bahwa kesejahteraan pekerja tidak bisa bertumpu pada UMP saja. Diperlukan ekosistem pengupahan yang komprehensif, dialog bipartit yang kuat, pelatihan pekerja berbasis kebutuhan industri, serta dukungan infrastruktur pekerja seperti transportasi, perumahan, dan layanan kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Banten Septo Kalnadi mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan acuan penghitungan upah minimum provinsi (UMP). Dia menegaskan, seluruh proses terkait UMP baru bisa berjalan setelah aturan tersebut diterbitkan. Tanpa pedoman dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Pemprov Banten belum memiliki landasan untuk membuka pembahasan.

“Peraturan dan juknisnya UMP belum turun dari pusat,” ujar Septo, Selasa 18 November 2025 lalu.

BACA JUGA : Apindo Banten Minta Penetapan UMP dan UMK Dipercepat

Menyikapi aspirasi yang disampaikan para pengusaha, Septo menyatakan harus menunggu telrebih dahulu keputusan dari pemerintah pusat. Dia juga meminta agar para pengusaha menunggu aturan tersebut.

“Tunggu aturan yang baru,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Banten Intan Indria Dewi belum memberi keterangan terkait dengan tuntutan pengusaha ini. Namun sebelumnya dia mengatakan, kenaikan harga kebutuhan pokok dalam beberapa bulan terakhir telah menekan kemampuan buruh untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarganya. Karena itu, buruh minta kenaikan upah di angka 10 persen. (***)

Editor: Wisnu A Mahendra
Tags: ApindoBantenBuruhUpah
Previous Post

La Liga Real Madrid vs Celta, Tekad Los Blancos Pangkas Jarak dari Barcelona

Next Post

Panen Durian Anjlok, Harga Durian Baduy Melonjak 

Related Posts

ombudsman
Daerah

Disorot Ombudsman Soal Ketimpangan Sarana, Pemprov Banten Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah

24 Januari 2026 | 05:00
Metta Group
Daerah

Metta Group Bakal Bangun PLTS di Pulau Tunda

23 Januari 2026 | 22:09
Kabupaten Lebak
Daerah

65 Pekerja di Kabupaten Lebak Jadi Korban PHK Sepanjang 2025

23 Januari 2026 | 21:42
Cilegon
Daerah

Pemkot Cilegon Minta Jatah 20 Ribu Liter Minyakita untuk KKMP

23 Januari 2026 | 21:31
truk sampah
Daerah

Anggaran Dicoret, Pengadaan Truk Sampah di DLH Kabupaten Lebak Batal

23 Januari 2026 | 21:19
Matahari Lama
Daerah

Gedung Matahari Lama Cilegon Bisa Jadi Pusat Kuliner Tanpa Investor dan APBD

23 Januari 2026 | 20:28
Load More

Popular

  • Pemprov banten

    Pemprov Banten Bekukan Sementara Operasional Usaha Besar PT ABM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Bongkar Ratusan Bangunan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonjak Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Kepala Sekolah di Cilegon Bakal Dilantik Lagi, Sudah Lakukan 2 Kali Mutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Kim Min Gee, Peserta Singles Inferno Season 5 Lengkap denngan Instagram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Tak Ada Lahan untuk Dibangun Gedung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ICMI Muda Banten Ingatkan Risiko RKUD, Bank Banten Dituntut Bersih dan Transparan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid di Gunungsari Ambruk Saat Renovasi, Satu Warga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Persija Jakarta

Persija Jakarta Tempel Persib Bandung di Klasmen Sementara Super League

24 Januari 2026 | 06:00
ombudsman

Disorot Ombudsman Soal Ketimpangan Sarana, Pemprov Banten Usulkan Revitalisasi Ratusan Sekolah

24 Januari 2026 | 05:00
Metta Group

Metta Group Bakal Bangun PLTS di Pulau Tunda

23 Januari 2026 | 22:09
Borneo FC

Borneo FC Geser Persib Bandung dari Puncak Klasmen Super League

23 Januari 2026 | 21:59

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda