BANTENRAYA.COM – Industri di Kota Cilegon wajib menjadi orangtua asuh atau bapak angkat bagi Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Orangtua asuh tersebut dalam rangka mentoring peningkatan kapasitas sumber daya manusia, manajemen, bisnis dan lainnya untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih.
Satu Koperasi Kelurahan Merah Putih sendiri minimalnya ada dua pendamping dari industri.
Untuk Koperasi Kelurahan Merah Putih yang lokasinya tidak memiliki industri. Nantinya akan ada kebijakan dari pimpinan apakah bisa dari industri kelurahan luar. Atau, bisa saja nanti industri privat sektor perdagangan dan jasa, tidak hanya pabrik besar saja.
Diketahui, di Kota Cilegon sendiri ada sebanyak 43 Koperasi Kelurahan Merah Putih yang sudah berdiri. Namun, dari jumlah tersebut baru hanya Sebagian saja yang sudah memiliki unit usaha.
Termasuk, baru Sebagian Koperasi Kelurahan Merah Putih yang memiliki lokasi kantor dan gerai. Bahkan, beberapa diantaranya memanfaatkan lahan dan gedung yang ada di kantor kelurahan.
BACA JUGA : Warga Cilegon Akui Belanja di Koperasi Merah Putih Dapat Hemat Pengeluaran
Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop-UKM) Kota Cilegon Didin S Maulana menjelaskan, dalam Waktu dekat nantinya Walikota Cilegon Robinsar yang akan secar langsung mengundang industri. Dimana, nantinya industri akan menjadi orangtua asuh.
“Nanti pak Wali yang akan mengundang langsung. Ini minimal dua industri itu satu koperasi sebagai orangtua asuh,” ucapnya.
Didin menyampaikan, perusahaan yang menjadi orangtua asuh dapat membuka peluang pelatihan bisnis, kerjasama pembelian produk koperasi, hingga kemitraan penyediaan barang. Bentuk dukungan ini diharapkan bisa memperkuat fondasi usaha Koperasi Kelurahan Merah Putih sejak tahap awal.
“Perusahaan dapat menyediakan pelatihan, menjalin kerja sama pembelian produk milik koperasi, serta mendorong berbagai bentuk kolaborasi lain. Harapannya, koperasi dapat tumbuh dengan model bisnis yang lebih sehat dan terukur,” ujarnya. (***)















