BANTENRAYA.COM – Kawasan Ujung Kulon Kabupaten Pandeglang resmi ditetapkan menjadi Geopark Nasional.
Hal ini setelah Ujung Kulon ditetapkan menjadi Pusat Informasi Geologi atau PIG Geopark Nasional Ujung Kulon dari Pusat Survey Geologi Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pandeglang, Rahmat Zultika mengatakan, Ujung Kulon sudah ditetapkan menjadi PIG Geopark Nasional oleh Kementerian ESDM.
Sehingga ke depan pengelolaan PIG menjadi kewenangan Pemerintah Daerah atau Pemda.
“Serah terima PIG oleh pak Pj Sekda (Asep Rahmat). Setelah serah terima, maka menjadi kewenangan Pemda, dalam hal ini BPG (Badan Pengelola Geopark) untuk mengelolanya,” kata Rahmat, Senin, 17 November 2025.
Dijelaskannya, dengan penetapan PIG, Geopark Nasional Ujung Kulon dapat menjadi pusat informasi geologi, sehingga akan mendongkrak peningkatan pariwisata di Kabupaten Pandeglang.
“Tujuan geopark adalah untuk melestarikan warisan geologi serta keragaman hayati dan budaya melalui tiga pilar utama yakni konservasi, edukasi, dan pembangunan berkelanjutan. Jadi geopark itu bukan melulu terkait pariwisata, tapi lebih pada konservasi dan edukasi,” jelasnya.
BACA JUGA: Kapal Nelayan di Perairan Ujung Kulon Mati Mesin, 18 Pemancing Teromban-ambing Selama Dua Hari
Kata Rahmat, PIG akan menjadi tempat penyimpanan informasi dan situs bersejarah terkait geologi Ujung Kulon. Memfasilitasi kegiatan edukasi masyarakat mengenai geologi.
“Kita berharap ada pengaruh kunjungan wisata, yaitu wisata minat khusus terkait konservasi dan edukasi, karena geopark Ujung kulon sudah ditetapkan sebagai Geopark Nasional oleh Kementerian ESDM pada 10 November 2023,” ujarnya.***
















