BANTENRAYA.COM – Wakil Gubernur Banten, Dimyati Natakusumah menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh jalur hukum terkait operasional galian C ilegal di depan exit Tol Rangkasbitung.
Dirinya juga menyebut bahwa pengelola galian harus bertanggung jawab terhadap kerusakan yang terjadi selama mereka beroperasi.
“Kita akan meminta ke kepolisian untuk melakukan penyelidikan sekaligus sama-sama menghitung berapa besar kerugian yang harus dibayar pihak penambang,” kata Dimyati saat melakukan sidak, Jumat, 24 Oktober 2025.
BACA JUGA: Menwa Jayakarta Puji Sikap Bijak Gubernur Jakarta Soal Pengurangan DBH
Menurut Dimyati, sudah banyak kerusakan yang diakibatkan oleh aktivitas galian tersebut.
Mulai dari kerusakan ekologis, fasilitas maupun kerugian lainnya seperti aktivitas kendaraan operasional yang membahayakan masyarakat.
“Kami kaget juga melihat truk begitu banyak dan sudah berapa lama ini,” tuturnya.
Dalam sidak itu, Dimyati juga turut melakukan penyegelan terhadap galian.
“Galian ini merugikat masyarakat. Apalagi ilegal. Maka tidak boleh lagi beroperasi,” kata Dimyati.
Dalam sidak itu, Dimyati bahkan rela berjalan kaki sekitar 1 kilometer untuk tiba di titik galian sambil becek-becekan.
Dia mengancam akan menempuh jalur hukum jika galian tersebut memaksa kembali beroperasi.
“Kami marah, galian ini beroperasi tanpa menerapkan prinsip good mining dan tak menyediakan parkir untuk truk operasional,” tandasnya. ***

















