BANTENRAYA.COM – Viral video Satpol PP angkut pom mini di Balikpapan usai adanya larangan menjual Bahan Bakar Minyak atau BBM eceran.
Video yang memperlihatkan Satpol PP angkut pom mini tersebut diunggah oleh akun Facebook Lasmaria Marbun.
Dalam keterangannya, pom mini yang jual eceran mulai diangkut sesuai aturan pemerintah lantaran adanya larangan untuk jual BBM eceran.
BACA JUGA: Bikin Resah Masyarakat, Pemprov Banten Segel Galian C Ilegal Dekat Exit Tol Rangkasbitung
Tidak hanya memuat larangan jual BBM eceran, kendaraan yang tidak membayar pajak tidak bisa mengisi BBM.
“Pom mini yang jualan BBM di eceran mulai di angkut sesuai aturan pemerintah tidak ada yang boleh jual BBM eceran,” dalam keterangannya.
“Kalau kendaraan tidak bayar pajak tidak bisa ngisi BBM, bahkan kendaraan tidak ada surat suratnya juga tidak boleh mengisi BBM entah aturan apalagi pemerintah ini,” pungkasnya.
BACA JUGA: BKPSDM Diperintah Walikota Serang Budi Rustandi Tindak Tegas PPPK yang Bandel
Fakta Pom Mini di Balikpapan yang Kena Angkut
Video yang viral berisi pom mini diangkut terkait larangan jual BBM eceran itu adalah hoax.
Seperti yang dikutip dari laman turnbackhoax, konteks asli video adalah penertiban pedagang penjual BBM eceran di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL).
Tidak hanya itu, Satpol PP dan TNI juga menertibkan yang tidak memiliki izin lengkap.
BACA JUGA: Robinsar Targetkan Tak Lagi Ada Wilayah Kekeringan di Cilegon, Terutama Daerah Pegunungan di Merak
Akan tetapi, untuk membuka usaha pom mini atau penjual eceran di Kota Balikpapan tidak ada larangan.
Termasuk memeriksa kelengkapan seperti alat pemadam (APAR), tera mesin dan izin kerjasama dengan pemegang Izin Niaga Umum (INU).***
 
			


















