Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit.
Dalam undang-undang tersebut, pasien memiliki hak untuk mendapatkan privasi dan kerahasiaan penyakitnya, termasuk data medisnya.
Adapun rahasia itu dapat dibuka hanya untuk kepentingan kesehatan pasien, permintaan penegak hukum atau berdasarkan permintaan pasien sendiri.
Bahkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terdapat sanksi pidana bagi dokter yang membuka rahasia jabatan kedokteran, dengan ancaman pidana penjara atau denda.
RSUD Adjidarmo Masih Tunggu Hasil Asesmen
Budhi hanya bisa memastikan, jika pihaknya telah melakukan asesmen kepada para siswa dan masih menunggu hasilnya.
“Dari Jumat kita masih melakukan asesmen. Tinggal nunggu hasil asesmen baru diputuskan lanjut atau tidak. Jadi belum tahu pendampingan sampai kapan,” katanya.
Untuk asesmen tersebut, pihaknya mengirimkan 1 psikolog. Ia juga berharap semua pihak bisa berpikir jernih dan menahan diri karena para siswa notabene masih di bawah umur.
“Di luar benar atau salah, bullying tidak dibenarkan. Apalagi ini menimpa anak di bawah umur,” katanya. ***

















