Lebih jauh, beberapa produk lain yang dipakai seperti pakaian termasuk kosmetik hingga barang yang digunakan seperti perabotan juga saat ini didorong untuk mengurus sertifikat halal.
Dengan begitu maka akan menjadi jelas apakah sebuah barang merupakan produk yang halal atau tidak.
Saat ini lembaga yang mengeluarkan sertifikat halal bukan lagi MUI melainkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Padahal sebelumnya MUI yang mengeluarkan sertifikat halal.
Saat ini MUI hanya mengeluarkan ketetapan halal melalui Komisi Fatwa MUI yang kemudian akan disampaikan kepada BPJPH untuk kemudian diterbitkan sertifikat halalnya
Damanhuri, sekretaris pelaksana Pameran Produk Halal MUI Banten Tahun 2025, mengungkapkan bahwa pameran akan dilaksanakan pada tanggal 18-19 Oktober 2025 bertempat di Halaman Masjid Raya Al Bantani KP3B.
Ini adalah pameran produk halal yang diperuntukkan bagi para pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal. Saat ini sudah ada 70 UMKM yang menyatakan siap menggelar produk halal mereka di Pameran Produk Halal.
“Kurang lebih ada 40 stand,” katanya.
Dengan cara ini masyarakat diharapkan bisa tergugah untuk kemudian mengurus sertifikat halal mereka ke BPJPH. ***















