BANTEN RAYA.COM — Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan kembali pentingnya memahami perbedaan antara Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP). Karena, meski kerap disebut bersamaan, akan tetapi keduanya ternyata memiliki fungsi yang berbeda.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman resmi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) puslapdik.kemendikdasmen.go.id, PIP adalah program bantuan pemerintah berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar yang diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Program ini dirancang untuk memastikan anak-anak bisa tetap bersekolah hingga menyelesaikan jenjang pendidikan menengah.
“Melalui PIP, pemerintah berupaya mencegah risiko putus sekolah sekaligus membantu meringankan beban biaya pendidikan, baik langsung maupun tidak langsung,” tulis Kemendikdasmen dalam keterangan resminya, dikutip pada Rabu, 10 September 2025.
Sementara itu, KIP merupakan identitas penerima manfaat PIP. Kartu ini diberikan kepada anak-anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar lebih mudah didata dan mendapatkan hak bantuan pendidikan.
Kemendikdasmen menerangkan, dengan memegang KIP, siswa dapat memperoleh dana bantuan yang bisa dipakai untuk keperluan sekolah, mulai dari membeli perlengkapan belajar, seragam, transportasi, hingga kebutuhan lain yang mendukung kelangsungan pendidikan.
Agar Teraliri Listrik Warga Minta PSEL Dibangun di Gunungsari dan Mancak
Masih mengutip dari informasi tersebut, saat ini pemerintah juga telah memperbarui sistem KIP agar lebih praktis. Kini, KIP tersedia dalam bentuk digital melalui aplikasi SIPINTAR dan bisa diakses oleh sekolah maupun peserta didik.
Perbedaan mendasar antara keduanya dapat disederhanakan: PIP adalah programnya, sementara KIP adalah kartunya. Dengan kata lain, KIP menjadi tiket atau identitas bagi siswa untuk mendapatkan manfaat dari PIP.
“Melalui sinergi dua instrumen ini, pemerintah berharap tidak ada lagi siswa yang terpaksa putus sekolah hanya karena keterbatasan biaya,” tutup Kemendikdasmen pada informasi tersebut.(***)

















