BANTENRAYA.COM – Sejumlah karyawan PT Lung Cheong Brother Industrial di Jalan Raya Serang-Jakarta Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang melakukan aksi protes atas keterlambatan pembayaran gaji oleh pihak manajemen perusahaan, Senin 8 September 2025.
Atas protes itu, Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memfasilitasi mediasi karyawan yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Nasional (PUK SPN) dan pihak menejemen PT Lung Cheong.
AKBP Condro mengatakan setelah mediasi pihak menejemen akan secepatnya menyelesaikan, persoalan keterlambatan gaji karyawannya.
BACA JUGA: Rincian Kepemilikan Saham Bank bjb oleh 9 Pemerintah Daerah di Banten, Tangerang Tertinggi
“Sudah ada kesepakatan dari pihak menejemen, bahwa perusahaan akan segera membayarkan keterlambatan gaji bulan Agustus kepada karyawan per hari ini (Senin, red),” katanya kepada awak media, Senin 8 September 2025.
Keterlambatan Buruh PT Lung Cheong Brother Karena Libur Panjang
Condro menjelaskan diketahui keterlambatan gaji buruh PT Lung Cheong Brother, disebabkan adanya libur panjang.
“Jadi bukan unsur kesengajaan melainkan dikarenakan adanya hari libur panjang,” jelasnya.
Sementara Ketua PUK SPN Septian mengatakan sesuai undang-undang, perusahaan wajib membayarkan upah tepat waktu.
BACA JUGA: Update Harga Emas Hari Ini, Tak Beranjak dari Rp2,06 juta Per Gram
Mengacu pada undang-undang no 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Undang-Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2003 (Perpu Cipta Keja) serta peraturan pemerintah (PP) No 36 tahun 2021dan (PP) No 35 2021 pasal 93 UU ketenagakerjaan .
“Sesuai undang-undang, pihak perusahaan diharuskan membayar upah maksimal tanggal 7 disetiap bulannya,” jelasnya.
Kesepakatan pembayaran gaji itu dihadiri Direktur PT Lung Cheong Brother He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris perusahaan Mita serta Manajemen Agus. Sementara pihak buruh diwakili, Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Evi, PUK SPN Lung Cheong Septian dan Dedi Heryadi. ***

















