BANTENRAYA.COM – Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Provinsi Banten berencana akan menggadaikan Surat Keputusan (SK) PPPK mereka ke Bank Banten agar mendapatkan pinjaman lunak.
Hal itu akan dilakukan apabila mereka sudah menerima SK PPPK dari Pemerintah Provinsi Banten yang rencananya akan dilakukan pada Jumat (1/8/2025) esok.
Wawan, bukan nama sebenarnya, yang merupakan salah satu PPPK Provinsi Banten, mengaku sudah menerima undangan dari BKD Provinsi Banten untuk menerima SK sebagai PPPK pada Jumat esok.
Wawan merupakan satu dari 9.704 PPPK akan mendapatkan SK pada Jumat esok. Ke-9.704 PPPK itu terdiri dari, tenaga teknis 5.802 orang, tenaga kesehatan 234 orang, dan guru 234 orang. Wawan merupakan PPPK tahap I yang akan mendapatkan SK.
“Rencana sih gitu,” kata dia, Rabu (30/7/2025).
Wawan yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Banten ini mengaku akan menggadaikan SK PPPK miliknya ke Bank Banten agar mendapatkan uang yang cukup besar, mencapai puluhan juta Rupiah.
Baca Juga: Gelapkan Uang Perusahaan Rp151 Miliar, Direktur PT Kahayan Karyacon Divonis 19 Tahun Penjara
Uang itu akan dia pergunakan untuk membangun sebuah rumah bagi keluarga kecilnya.
Wawan mengungkapkan, penghasilan peagwai pemerintah bisa dihitung dan mungkin bisa masuk ke dalam penghasilan yang pas-pasan.
Karena itu, ketika membutuhkan uang banyak untuk keperluan seperti membangun rumah tidak akan bisa didapatkan secara cepat bila hanya mengandalkan gaji dan tidak dengan cara meminjamnya dari bank.
Baca Juga: Membangun Solusi Sampah Berkelanjutan: Pandeglang dan Tangsel Bisa Win-Win Solution
Karena hanya ini salah stau cara yang paling memugkinkan, maka cara inilah yang akan dia pilih.
“Kalau ada pilihan lain ada yang minjemin tanpa bunga sih mending itu tapi kan yang kayak begitu nggak ada. Makanya ya sudah minjem ke bank saja,” katanya.
Melati, bukan nama sebenarnya, juga merupakan salah satu PPPK Provinsi Banten, mengaku akan “menyekolahkan” SK PPPK miliknya nanti ke Bank Banten setelah menerimanya pada Jumat besok.
Baca Juga: Mayat Perempuan dalam Drum di Sungai Cisadane Diduga Warga Pandeglang yang Hilang Sejak Juni
Sama seperti Wawan, Melati juga akan mengajukan pinjaman ke Bank Banten untuk membangun rumah.
Selama ini dia mengaku masih tinggal di rumah peninggalan orang tua. Dia ingin hidup mandiri bersama dengan suami dan anaknya dan memulai kehidupan baru di rumah yang mereka impikan sejak dahulu.
Dia pun mengaku sudah berbicara dengan suaminya dan sudah mendapatkan persetujuan.
Baca Juga: Janjikan Proyek di Dindikbud Serang, Dua Terdakwa yang Tipu Pengusaha Meubel Divonis 2,5 Tahun
Rencananya, uang itu akan disatukan dengan uang milk suaminya sehingga dia perkirakan akan cukup untuk mendirikan sebuah rumah kecil dan sederhana untuk mereka memulai kehidupan baru.
Dia menungkapkan, lokasi rumah yang akan dibangun nanti merupakan lokasi yang lebih dekat dengan tempat bekerjanya. Sementara jarak rumah peninggalan orang tuanya lebih jauh dibandingkan dengan rumah impiannya dan keluarganya.
“Semua keluarga pasti memimpikan mempunyai rumah buat keluarga mereka,” katanya.
Baca Juga: Korban TPPO Dipaksa Layani Pria Hidung Belang, Empat Terduga Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Sementara itu, beredar di grup-grup PPPK selebaran penawaran skema pinjaman bagi ASN dan PPPK dengan logo Bank Banten.
Dalam brosur itu, plafon pinjaman yang diberikan mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp420 juta. Adapun waktu pembayarannya mulai dari 12 bulan hingga 180 bulan atau mulai dari satu tahun sampai dengan 15 tahun. ***















