BANTENRAYA.COM– Gubernur Banten Andra Soni angkat bicara soal kekisruhan proses rekrutmen pegawai di RSUD Cilograng dan Labuan.
Ia mengaku telah meminta laporan tertulis dari Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten dan menegaskan komitmennya untuk mencari solusi bagi para peserta seleksi yang dirugikan.
“Terkait itu saya sudah minta kepada Kepala BKD untuk bisa memberikan laporan tertulis kepada saya terkait proses di sana, bahwa praktik-praktik seperti berkas yang tidak sesuai hingga dugaan titipan harus benar-benar dicegah,” kata Andra kepada wartawan, Kamis, (15/5/2025).
Baca Juga: Pengusaha Lokal Minta Proyek Rp5 Triliun Tanpa Tender, Begini Reaksi Andra Soni dan Dimyati
Andra mengaku prihatin terhadap peserta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus dan bahkan sudah menandatangani kontrak kerja, namun kemudian dibatalkan karena adanya koreksi nilai afirmasi. Sebagian dari mereka diketahui sudah mengundurkan diri dari pekerjaan sebelumnya.
“Tentu nanti kita akan carikan solusinya seperti apa. Ini tidak bisa dibiarkan. Kalau memang ada yang sudah kehilangan pekerjaan karena kesalahan prosedur, pemerintah harus hadir,” tegasnya.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Banten menilai ada potensi kuat terjadinya maladministrasi terhadap kekisruhan yang terjadi pada proses rekrutmen pegawai RSUD Labuan.
Baca Juga: Peduli Kesehatan Ibu dan Anak, PNM Gelar Imunisasi Gratis dan Edukasi Gizi
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Banten, Fadli Afriadi mengatakan, proses rekrutmen seharusnya diselesaikan sepenuhnya sebelum kontrak kerja ditandatangani.
“Kalau penandatanganan kontrak dilakukan sebelum masa sanggah selesai, ini tidak lazim. Apalagi ada koreksi nilai setelahnya yang berdampak pada peserta. Itu jelas merugikan dan berpotensi maladministrasi,” kata Fadli.
Ia menambahkan bahwa, sejumlah peserta yang merasa dirugikan telah berkonsultasi dengan Ombudsman, dan pihaknya siap menindaklanjuti jika ada laporan resmi.
Baca Juga: Lowongan Kerja Pan Brothers Penempatan Boyolali, Terbuka untuk Lulusan SMP
“Kalau memang peserta bukan pihak yang bersalah, tapi justru menjadi korban karena kelalaian pansel, maka pemerintah wajib bertanggung jawab,” tegasnya.
Lebih lanjut, Fadli juga mengaku akan membuka pintu pengaduan bagi peserta seleksi yang ingin menyampaikan keluhan.
“Silakan datang atau hubungi kami. Identitas akan dirahasiakan. Yang penting laporannya jelas dan disertai data pendukung,” pungkasnya.***