BANTENRAYA.COM – Gubernur Banten Andra Soni menyatakan akan mengevaluasi tempat wisata yang pada saat libur Lebaran 2025 lalu mematok harga yang tinggi kepada pengunjung.
Padahal, sebelumnya Andra telah mengeluarkan imbauan agar pengelola wisata tidak mencekik harga dengan harga yang tidak masuk akal saat libur Lebaran.
“Nanti kita evaluasi,” kata Andra, Kamis (10/4/2025).
Baca Juga: Andra Soni Tinjau Samsat Cikande, Instruksikan Proses Pemutihan Pajak Dibenahi
Andra menyatakan, kasus pengelola wisata yang mencekik wisatawan dengan harga tinggi rurtin terjadi setiap tahun.
Meski demikian, dia menyatakan masalah ini sebenarnya adalah masalah pemerintah kabupaten kota selaku pemerintah daerah yang memiliki kewenangan secara wilayah. Selain tentu saja Pemerintah Provinsi Banten selaku pewakilan pemerintah pusat di daerah.
“Setiap tahun hal seperti ini sering terjadi. Ini persoalan antara kabupaten, kota, dan provinsi,” katanya.
Baca Juga: Tiga Rumah Warga Lebak Ludes Terbakar, Pemilik Rugi Rp200 Juta
Dia mengatakan, kewenangan penindakan pada pengelola tempat wisata ini adalah ada di pemerintah kabupaten kota.
Karena itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan pemerintah kabupaten juga. Juga berkoordinasi dengan pemilik lahan atau pengelola wisatanya.
“Jadi kewenangan ada di kabupaten/kota terkait pengelolaan tempat wisata, dan juga perlu koordinasi dengan pemilik lahan yang menghadap pantai,” katanya.
Baca Juga: Target Modal Rp3 Triliun, KUB Bank Banten dan Bank Jatim Rampung Bulan Mei 2025
Selain koordinasi menurutnya juga yang tidak kalah penting adalah mengedukasi masyarakat, terutama masyarakat di tempat wisata.
Masyarakat harus diedukasi bahwa dengan banyaknya pengunjung maka pelayanan harus ditingkatkan sehingga membuat pengunjung nyaman. Hanya dengan cara ini maka akan membentuk ekosistem ekonomi yang baik di tempat wisata.
“
Edukasi kepada masyarakat perlu kita terus tingkatkan karena masyarakat harus diberi sebuah pemahaman kolektif bahwa jika banyak kunjungan dan pelayanan atau hospitality kita baik kepada pengunjung insya Allah itu akan membuat ekosistem ekonomi di wilayah tersebut akan tumbuh. Nah kesadaran kolektif itu yang harus kita buat sehingga dampak positif dari berkembangnya pariwisata di Banten itu bisa dinikmati oleh masyarakat,” katanya.
Baca Juga: Detik-detik Kecelakaan Beruntun Libatkan Empat Kendaraan di Lebak, Satu Orang Meninggal Dunia
Diketahui viral di media sosial tiket Pantai Anyer yang sangat tinggi mencapai Rp300 ribu. Bahkan ada tempat lesehana di pantai di Lebak seharga Rp300 ribu.
Sejalan dengan Andra, Plt Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Banten Linda Rohyati Fatimah mengatakan, ada batas kewenangan pemerintah provinsi (pemprov) dalam hal penetapan harga tiket objek wisata, terutama terkait dengan fungsi koordinatif dan pengawasan, bukan langsung menetapkan harga tiket untuk semua objek wisata, terutama yang dikelola oleh kabupaten/ kota atau swasta.
Hal itu misalnya dapat dilihat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembagian kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sudah jelas.
Baca Juga: DLH Serang Angkut Sampah Liar di Margaluyu, Pihak Ketiga Diduga Jadi Biang Kerok
Pada sektor pariwisata, Pemprov Banten berwenang dalam beberapa hal, misalnya menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK); memberikan fasilitasi, koordinasi, dan supervisi kepada kabupaten/kota; dan menangani urusan pariwisata lintas kabupaten/ kota. Sementara kabupaten/ kota berwenang atas pengelolaan objek wisata yang berada di wilayah administratifnya, termasuk penetapan harga tiket masuk.
“Pemprov Banten bisa menetapkan harga tiket hanya jika objek wisata tersebut dikelola langsung oleh Pemprov Banten, contohnya UPTD atau BLUD milik Pemprov Banten atau objek wisata berada di kawasan lintas wilayah kabupaten/ kota dan menjadi kewenangan provinsi,” katanya. ***