BANTENRAYA.COM – Sebanyak 5.791 napi di Banten mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idul Fitri 1446 Hijriah. Dari jumlah itu, 50 orang langsung berkumpul bebas dari Rutan maupun Lapas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Banten, M. Ali Syeh Banna mengatakan dalam rangka Hari Raya Nyepi dan Idulfitri sebanyak 5.791 WBP di Provinsi Banten diberikan remisi.
“Untuk Hari Raya Nyepi, sebanyak 7 WBP memperoleh Remisi Khusus, sementara untuk Hari Raya Idul Fitri, jumlahnya lebih besar, mencapai 5.784 WBP,” katanya.
Baca Juga: Nikmati Momen Lebaran, Ratusan Napi Kumpul Bersama Keluarga di Rutan Serang
Selain pengurangan hukuman, Ali menambahkan puluhan narapidana juga diberikan remisi khusus II, atau bebas dan bisa berkumpul dengan keluarganya.
“50 diantaranya memperoleh RK II atau langsung bebas,” tambahnya.
Ali menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan salah satu kebijakan pemerintah sebagai bentuk penghargaan kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang baik dan positif selama menjalani masa hukuman mereka.
Baca Juga: Jangan Boncos di Akhir, Tips Kelola Keuangan Pasca Lebaran Supaya Tetap Tenang Setelah Beres Liburan
“Pemberian remisi dilakukan berdasarkan Keppres Nomor 174 Tahun 1999 dimana Remisi khusus diberikan pada hari-hari besar keagamaan,” jelasnya.
Ali berharap pemberian remisi ini warga binaan dapat terus berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman.
“Juga harus aktif mengikuti berbagai kegiatan pembinaan,” harapnya. *

















