BANTENRAYA.COM – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para ASN dan honorer Pemerintah Provinsi Banten yang seyogyanya sudah dibagikan pada 17 Maret 2025 dipastikan telat.
Pasalnya, Gubernur Banten Andra Soni baru menandatangani SK Gubernur dan Peraturan Gubernur tentang THR ASN dan pegawai non ASN pada 17 Maret 2025.
Akibat keterlambatan ini, sejumlah ASN dan honorer di Pemprov Banten mengaku kecewa.
Baca Juga: Pastikan Arus Mudik Lebaran Aman, Dishub Serang Siapkan 14 Pospam untuk Antisipasi Kemacetan
Salah seorang ASN Pemprov Banten yang tidak mau disebutkan namanya mengaku sebelumnya sudah berharap THR akan turun pada 17 Maret 2025 seperti instruksi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto.
Namun, rupanya dia harus kecewa dan menunggu beberapa waktu sampai THR dicairkan.
“Namanya mau Lebaran kan sudah banyak keperluan, ya,” kata ASN ini.
Baca Juga: Bocah 4 Tahun di Serang Meninggal Dunia Usai Terperosok ke Dalam Sumur yang Tidak Tertutup
Karena itu, dia berharap pencairan THR tidak akan lama lagi sehingga dia bisa mempergunakan uang tersebut untuk keperluannya saat ini.
Menurutnya saat ini butuh uang untuk beli tiket pesawat karena pada tanggal tertentu sudah mulai habis karena sudah banyak yang memesan.
“Terutama tiket pesawat karena udah mulai pada abis di tanggal-tanggal tertentu. Sementara kan waktu mudik sama,” katanya.
Baca Juga: GRATIS! 15 Desain Kartu Ucapan Lebaran 2025, Bagikan Saat Momen Hari Raya Idul Fitri di Sosmed
Sementara salah seorang honorer di Pemprov Banten juga mengaku kecewa karena THR tidak cair tepat waktu.
Meski demikian, dia berharap THR akan segera cair karena dia sangat membutuhkan uang tersebut.
“Biasalah buat keperluan Lebaran,” katanya.
Baca Juga: Yuk Kenali Program Les Mandarin Montessori dan Keunggulannya!
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membenarkan THR ASN dan pegawai non ASN akan segera dicarikan.
Pasalnya, SK tentang pencairan THR itu sudah ditandatangani oleh Gubernur Banten Andra Soni.
Rina mengakui, memang seharusnya THR disalurkan pada 17 Maret 2025 sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: BCA Bagi-bagi Dividen Saham Rp250 Per Lembar Setara Rp30 Triliun, Berikut Jadwal Pembayarannya
“THR ASN hari ini sudah ditandatangani SK Gubernur,” katanya.
Rina mengungkapkan, THR yang akan diberikan berupa gaji dan tunjangan kinerja (tukin).
Adapun gaji yang sudah dialokasikan sebesar Rp65,2 miliar.
Baca Juga: Cair Bertahap, THR dan Gaji ke 13 ASN Kabupaten Serang Disalurkan Mulai 18 Maret
Sedangkan untuk tukin atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) sudah dialokasikan sebesar Rp79,5 miliar.
Selain THR untuk ASN, pihaknya juga sudah mengalokasikan THR atau honor ke-13 untuk para honorer sebesar Rp25,5 miliar.
Semua non ASN yang tercatat di data base tanpa terkecuali akan mendapatkan THR ini. ***














