BANTENRAYA.COM – Pj Gubernur Banten, A Damenta, telah menerjunkan tim audit tata ruang, untuk menyelesaikan pagar di tengah laut.
Diketahui, baru-baru ini viral adanya pagar di tengah laut, yang diduga menjadi salah satu program pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) II.
“Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten sudah saya tugaskan untuk berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan, untuk mengecek semua proses yang dilakukan (Pengembang Pembangunan PIK II.red),” katanya, kemarin.
Baca Juga: Resmi Ditahan, Agus Menangis Histeris dan Mengancam Bunuh Diri
Ia mengaku tim audit ini akan turun ke lapangan pekan depan, dan aduit sendiri paling cepat selesai satu bulan.
Adapun hasilnya akan diserahkan kepada Gubernur Banten terpilih untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Jika hasil audit menyalahi aturan maka akan ditindak sesuai aturan, sedangkan pemasangan pager di tengah laut harus mendapatkan izin. Hingga saat ini, kami masih mengecek terkait izin pemageran di tengah laut tersebut,” tegasnya.
Baca Juga: Sekda Cilegon Pastikan Program 2025 Tetap Jalan Sesuai Jadwal Tapi Dipilah Sesuai Edaran Pusat
Sebelumnya, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten atau Ombudsman Banten akan memanggil pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang yang diduga merupakan bagian dari proyek pembangunan PIK 2.
Dua di antara yang akan dipanggil itu adalah Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten dan BBWSC3.
Kepala Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Apriadi mengatakan, sejak pihaknya mengumumkan akan melakukan investigasi terhadap pemagaran laut dan pengurugan sungai di Kabupaten Tangerang pada 16 Desember 2024, sejak itu langsung mengumpulkan informasi yang diperlukan.
Baca Juga: Warga Pandeglang yang Terdampak Reaktivasi Rel Kereta Api Stasiun Kadomas Bakal Terima Kerohiman
Sementara untuk pemanggilan pihak-pihak yang akan dimintai keterangan baru akan dilakukan pada pekan depan.
“Minggu depanlah,” kata Fadli yang ditemui di Pendopo Gubernur Banten KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang.
Fadli mengatakan, pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dan kewenangan terhadap laut dan sungai maka akan dipanggil dan dimintai keterangan.
Baca Juga: Dua Daerah Banten Dilanda Banjir, BPBD Banten Minta Warga Waspada Banjir Susulan
Sebagaimana diketahui, untuk urusan kelautan, ada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten yang memiliki kewenangan.
Sementara untuk urusan sungai, maka Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau Ciujung Cidurian (BBWSC3) yang memiliki kewenangan untuk itu.
Fadli beralasan pemanggilan baru akan dilakukan pada pekan depan karena sebelumnya terbentur dengan banyaknya hari libur pada akhir Desember 2024 lalu.
Baca Juga: From Zero to Hero, Hendrik Rumapea Dari Housekeeping jadi Bos Hotel Cikande
Karena itu, upaya pemanggilan baru bisa dilakukan pada pertengah Januari 2025 ini. Fadli mengatakan, secara aturan, lautan adalah milik negara yang tidak bisa dipindahtangankan kepada perorangan atau perusahaan.
Lautan sebagaimana sifat aslinya adalah kumpulan air sehingga akan sulit untuk mengukur kepemilikannya.
Karena itu, pemagaran yang dilakukan di lautan dipertanyakan kegunaan dan peruntukannya.
Baca Juga: Yoursay.id Buka Kesempatan Magang untuk Kamu Para Mahasiswa
Dia pun mengakui tidak mudah melakukan investigasi semacam ini. Termasuk mengidentifikasi siapa yang bertanggung jawab dan harus mencopot pagar di laut tersebut.
Namun dia mengaku bersyikur karena isu ini tidak hanya menjadi perhatian Ombudsman melainkan juga lembaga lain. Salah satunya adalah Himpunan Ahli Pengelolaan Pesisir Indonesia atau HAPPI.
Fadli pun mendapatkan informasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten bahwa hingga saat ini pagar yang sudah dipasang di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang itu sudah mencapai 30,16 kilometer (km).
Pagar bambu ini merentang di enam kecamatan. Panjang 30,16 km ini meliputi enam kecamatan, yaitu tiga desa di Kecamatan Kronjo, tiga desa di Kecamatan Kemiri, empat desa di Kecamatan Mauk, satu desa di Kecamatan Sukadiri, tiga desa di Kecamatan Pakuhaji, dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.***