BANTENRAYA.COM – Sebanyak 265 narapidana di Lapas, Rutan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2024.
Dari jumlah itu, dua diantaranya langsung menghirup udara bebas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Banten, Jalu Yuswa Panjang mengatakan pada perayaan Natal tahun ini, ada 265 narapidana beragama Kristiani menerima remisi atau pengurangan hukuman.
“Dari jumlah itu, ada 263 WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) menerima RK I atau pengurangan sebagian. Artinya, setelah mendapat remisi Natal, mereka masih harus menjalankan sisa pidana,” katanya kepada Banten Raya saat dikonfirmasi, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: Ayo Ramaikan! Bookparty Serang Pandeglang 2024, Liburan Seru Camping Literasi di Lembur Kula
Menurut Jalu, selain pengurangan hukuman, ada beberapa napi yang langsung menghirup udara bebas, dan dapat merayakan Natal 2024 ini dengan keluarganya di rumah. Kedua napi itu berasal dari Lapas Kelas I Tangerang dan Lapas Kelas IIA Cilegon.
“Kemudian, ada 2 WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada Hari Raya Natal, jika tidak ada subsider yang masih dijalani,” ujarnya.
Jalu menerangkan pada Natal tahun 2024 ini, narapidana terbanyak mendapat remisi Natal berasal dari Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 64 orang, disusul Lapas Kelas I Tangerang 53 orang, dan Lapas Kelas IIA Cilegon sejumlah 39 orang.
Baca Juga: Open Magang! Nutrifood Buka Program Internship untuk Mahasiswa Akhir, Lokasi Penempatan Beragam
“Dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat berkelakuan baik selama menjalani sisa masa hukuman dan terus aktif mengikuti kegiatan pembinaan,” terangnya.
Jalu menjelaskan pemberian remisi diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.
“Juga Keputusan Presiden RI No. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan,” jelasnya.
Baca Juga: Bantu Pos PAM Nataru, Personel TNI Kodim 0601 Pandeglang Ikut Dikerahkan
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Serang Marthen Butar Butar mengatakan, remisi tersebut diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat. Di antaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan.
“Untuk disini, yang mendapat remisi dalam rangka Hari Raya Natal ini ada 10 orang wargabinaan,” katanya.
Marthen menambahkan remisi keagamaan diberikan setiap tahunnya kepada wargabinaan di Rutan Kelas IIB Serang. Terkait dengan remisi Natal tahun ini, tujuh napi di Rutan Kelas IIB Serang mendapatkan remisi khusus selama 15 hari, dan sisanya satu bulan.
Baca Juga: Daftar Film Horor Trans7 Spesial Akhir Tahun 2024 Lengkap dengan Jadwal Tayang
“Setiap tahun diberikan, baik itu yang beragama Nasrani, Islam, Budha dan agama lainnya,” tambahnya.***

















