BANTENRAYA.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon menyebutkan perusahaan tak dapat menangguhkan hasil penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2025.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industri pada Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian yang mengatakan, perusahaan wajib menerima hasil dari UMK 2025 tak dapat ditangguhkan sesuai dengan Undang-Undang cipta kerja.
“Sekarang itu UMK tidak bisa ditangguhkan, UMK wajib diterima, hanya UMSK yang sektoral itu saja yang dapat melakukan pengajuan,” kata Faruk kepada Banten Raya, Rabu (18/12).
Baca Juga: TERBARU! Link Twibbon Hari Bela Negara 2024, Cocok Dibagikan ke Media Sosial
Sampai saat ini, kata dia, belum ada perusahaan yang mengajukan tangguhan UMSK ke Disnaker Kota Cilegon.
“Hari ini kan baru turun juga, jadi belum ada perusahaan yang mengajukan. Jika ada yang mau mengajukan terkait UMSK maka disarankan dapat menyelesaikan terlebih dahulu secara internal perusahaannya,” ucapnya.
Ia menjelaskan, UMK dan UMSK merupakan dua hal yang sama wajibnya ditaati oleh perusahaan, namun untuk UMSK terdapat keluasan.
Baca Juga: Stadion Maulana Yusuf Steril dari Parkir Liar, Lahan Parkir Baru Disiapkan untuk Pengunjung
“Sebenarnya dua-duanya itu bersifat wajib, cuma kita berikan keluasan untuk yang sektoral jika ada perusahaan ada yang keberatan untuk nominalnya dapat didiskusikan secara internal perusahaan terlebih dahulu sebelum melakukan pengajuan penangguhan ke Disnaker,” jelasnya.
UMK dan UMSK akan mulai berlaku 1 Januari 2025 mendatang. Adapun kenaikan UMK Kota Cilegon 2025 telah ditetapkan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 5.128.084,048.
UMSK Kota Cilegon 2025 dibagi dalam beberapa kelompok, yakni kelompok sektor 1A dan 1B sebesar Rp 128.202, kelompok sektor 2 sebesar Rp 102.562, dan kelompok sektor 3 sebesar Rp 51.281.
Baca Juga: Telan Anggaran Rp1,7 Miliar, Kantor MUI Kota Cilegon Akan Diresmikan Tahun 2025
“Kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Sedangkan penetapan UMSK 2025 mengacu pada Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan upah minimum tahun 2025,” ujarnya.***