BANTENRAYA.COM – Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggerebek Apartemen Victoria Square di Jalan Gatot subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.
Hasilnya dua pengedar sabu berhasil diamankan, dengan barang bukti hampir 1 kilogram.
Kedua pengedar narkoba yang berhasil ditangkap yaitu Risang Raynalfin (24) warga Kampung Cikarang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Dadan Deratriharyadi (33) warga Lingkungan Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang.
Baca Juga: Sinar Mas Land Resmi Akuisisi 91,99 Persen Saham SMDM, Genjot Pembangunan Golf Estate
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, penangkapan pengedar narkoba di Apartemen Victoria Square di Jalan Gatot subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu terjadi pada 29 November 2024.
Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan terbongkarnya peredaran narkoba jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Apartemen Victoria Square Cimone, Kota Tangerang.
“Setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri tersangka, team opsnal Subdit I melakukan penangkapan pada 29 November 2024,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Series Aku Tak Membenci Hujan Telah Ditonton 6 Juta Kali, Mona Ratuliu: Terbayar Deh
Erlin mengungkapkan keduanya ditangkap di halaman parkir, setelah mengambil paket narkoba yang disembunyikan dalam bungkus susu bubuk dari apartemen Victoria Square Cimone.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tas, ditemukan barang kardus bekas susu dancow, dan didalamnya berisi narkoba,” ungkapnya.
Erlin menerangkan dari dalam bungkus susu ini ditemukan 10 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Narkoba dan kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Waspada Potensi Hujan Ekstrem, SK Tanggap Darurat Bencana Alam di Pandeglang Bakal Diperpanjang
“Total barang bukti narkoba sebanyak 815 gram sabu (hampir 1 kilogram-red),” terangnya.
Erlin menjelaskan dari keterangan kedua tersangka, narkoba yang diambil dari apartemen Victoria Square itu didapat dari seorang bandar berinisial BI. Sedangkan tersangka diperintah oleh bosnya.
“Tersangka dihubungi FL (DPO) yang Via Whatsapps Kemudian diarahkan untuk ke titik lokasi,” jelasnya.
Baca Juga: Prediksi When The Phone Rings Episode 7 Sub Indo Full Movie: Akhirnya Sa Eon Bakal Lakukan Ini?
Erlin menambahkan keduanya dijanjikan mendapatkan upah dari FL apabila berhasil menjual ratusan gram sabu tersebut. Namun saat pengambilan keduanya hanya diberi upah uang bensing.
“Adapun keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu adalah berupa uang, dan baru diberi upah jalan sejumlah Rp200 ribu,” tambahnya.
Erlin menegaskan atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: BIKIN MERINDING! Berikut Sinopsis Pengantin Setan, Film Horor Terbaru Tayang Awal Tahun 2025
“Untuk ancaman pidana yaitu pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara selam 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.***

















