Selasa, 24 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 24 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sembunyikan Narkoba dalam Kotak Susu, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polda Banten

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
18 Desember 2024 | 18:45
Sembunyikan Narkoba dalam Kotak Susu, Dua Pengedar Sabu Dibekuk Polda Banten

Kedua tersangka penyalahgunaan narkoba, kemarin Kepolisian

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tim Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten menggerebek Apartemen Victoria Square di Jalan Gatot subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang.

Hasilnya dua pengedar sabu berhasil diamankan, dengan barang bukti hampir 1 kilogram.

Kedua pengedar narkoba yang berhasil ditangkap yaitu Risang Raynalfin (24) warga Kampung Cikarang, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dan Dadan Deratriharyadi (33) warga Lingkungan Sarimulya, Kelurahan Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang.

Baca Juga: Sinar Mas Land Resmi Akuisisi 91,99 Persen Saham SMDM, Genjot Pembangunan Golf Estate

Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, penangkapan pengedar narkoba di Apartemen Victoria Square di Jalan Gatot subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang itu terjadi pada 29 November 2024.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan terbongkarnya peredaran narkoba jenis sabu itu, bermula dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba di Apartemen Victoria Square Cimone, Kota Tangerang.

“Setelah mengetahui tentang nama dan ciri-ciri tersangka, team opsnal Subdit I melakukan penangkapan pada 29 November 2024,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga: Series Aku Tak Membenci Hujan Telah Ditonton 6 Juta Kali, Mona Ratuliu: Terbayar Deh

Erlin mengungkapkan keduanya ditangkap di halaman parkir, setelah mengambil paket narkoba yang disembunyikan dalam bungkus susu bubuk dari apartemen Victoria Square Cimone.

“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan tas, ditemukan barang kardus bekas susu dancow, dan didalamnya berisi narkoba,” ungkapnya.

Erlin menerangkan dari dalam bungkus susu ini ditemukan 10 paket plastik bening berisi narkotika jenis sabu. Narkoba dan kedua tersangka selanjutnya dibawa ke Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Waspada Potensi Hujan Ekstrem, SK Tanggap Darurat Bencana Alam di Pandeglang Bakal Diperpanjang

“Total barang bukti narkoba sebanyak 815 gram sabu (hampir 1 kilogram-red),” terangnya.

Erlin menjelaskan dari keterangan kedua tersangka, narkoba yang diambil dari apartemen Victoria Square itu didapat dari seorang bandar berinisial BI. Sedangkan tersangka diperintah oleh bosnya.

“Tersangka dihubungi FL (DPO) yang Via Whatsapps Kemudian diarahkan untuk ke titik lokasi,” jelasnya.

Baca Juga: Prediksi When The Phone Rings Episode 7 Sub Indo Full Movie: Akhirnya Sa Eon Bakal Lakukan Ini?

BACAJUGA:

Robinsar, Walikota Cilegon. (Tia/Bantenraya.com)

Robinsar Nilai Plt Sekda Kota Cilegon Bantu Kerja Dirinya dan Sering Turun ke Masyarakat

24 Februari 2026 | 17:45
Ilustrasi mudik gratis

81 Peserta Mudik Gratis Pemprov Banten Tercoret, Ini Penyebabnya

24 Februari 2026 | 17:01
Program Ngabar Kecamatan Ciwandan

Tahun ke-6 Program Ngabar, Kecamatan Ciwandan akan Kunjungi 21 Pondok Pesantren Selama Ramadan

24 Februari 2026 | 16:35
Kasus TBC di Kota Serang

Ditemukan 4.343 Kasus TBC, Walikota Serang Budi Rustandi: Ini Jadi PR Kita untuk Mendeteksi Dini

24 Februari 2026 | 15:36

Erlin menambahkan keduanya dijanjikan mendapatkan upah dari FL apabila berhasil menjual ratusan gram sabu tersebut. Namun saat pengambilan keduanya hanya diberi upah uang bensing.

“Adapun keuntungan dari penjualan narkotika jenis sabu adalah berupa uang, dan baru diberi upah jalan sejumlah Rp200 ribu,” tambahnya.

Erlin menegaskan atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: BIKIN MERINDING! Berikut Sinopsis Pengantin Setan, Film Horor Terbaru Tayang Awal Tahun 2025

“Untuk ancaman pidana yaitu pidana mati atau seumur hidup, atau pidana penjara selam 20 tahun dan denda Rp10 miliar,” tegasnya.***

Tags: Apartemen Victoria Squaredua pengedar sabumenggerebekPolda Banten
Previous Post

Sinar Mas Land Resmi Akuisisi 91,99 Persen Saham SMDM, Genjot Pembangunan Golf Estate

Next Post

Detik-detik Kecelakaan Tabrak Lari, Dua Nyawa Melayang di Jalan Jenderal Sudirman

Related Posts

Robinsar, Walikota Cilegon. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Robinsar Nilai Plt Sekda Kota Cilegon Bantu Kerja Dirinya dan Sering Turun ke Masyarakat

24 Februari 2026 | 17:45
Ilustrasi mudik gratis
Daerah

81 Peserta Mudik Gratis Pemprov Banten Tercoret, Ini Penyebabnya

24 Februari 2026 | 17:01
Program Ngabar Kecamatan Ciwandan
Daerah

Tahun ke-6 Program Ngabar, Kecamatan Ciwandan akan Kunjungi 21 Pondok Pesantren Selama Ramadan

24 Februari 2026 | 16:35
Kasus TBC di Kota Serang
Daerah

Ditemukan 4.343 Kasus TBC, Walikota Serang Budi Rustandi: Ini Jadi PR Kita untuk Mendeteksi Dini

24 Februari 2026 | 15:36
Menu bukber Ramadan yang satset tanpa ribet. (Pixabay/Cn0ra)
Daerah

Buka Puasa Gak Mau Ribet? Cek 10 Menu Bukber Ramadan 2025 yang Satset dari Tema Tradisional hingga Modern

24 Februari 2026 | 15:10
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis
Daerah

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Load More

Popular

  • Tumpukan sampah terlihat di Pasar Kranggot, Kota Cilegon, belum lama ini. Kini Pemkot Cilegon siapkan sanksi sosial bagi pembuang sampah sembarangan. (Tia/Bantenraya.com)

    Bukan Denda, Pemkot Cilegon Siapkan Sanksi Sosial untuk Pembuang Sampah Sembarangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akuatik Indonesia Kota Serang Lakukan Tes Limit Waktu Atlet Renang Untuk Persiapan Popda dan Porprov

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tegakkan SE Bupati, Satpol PP Kabupaten Serang Sisir Rumah Makan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbaru! Link Twibbon Harlah IPNU 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRI Super League, Rekor Mentereng Persis Solo FC Siap Binasakan PSBS Biak di Manahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Penukaran Uang Baru dari BI Periode ke-2 Wilayah Banten pada Ramadan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Tekankan ASN Tingkatkan Profesionalitas di Bulan Ramadan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dindikbud Kota Serang Segera Bentuk Satgas Perlindungan Guru Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Ketua Umum FEKRAF Banten Muhammad Irfan "Koyong" (kanan) saat audiensi dengan Menteri Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya di Kantor Kementerian Ekonomi Kreatif, Autograph Tower, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026. (Dokumentasi Fekraf Banten)

Banten Krisis Venue, Pelaku Ekonomi Kreatif Banten Curhat ke Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya

24 Februari 2026 | 18:05
Robinsar, Walikota Cilegon. (Tia/Bantenraya.com)

Robinsar Nilai Plt Sekda Kota Cilegon Bantu Kerja Dirinya dan Sering Turun ke Masyarakat

24 Februari 2026 | 17:45
Layanan maskapai penerbangan Garuda Indonesia. (Instagram/757spotter)

Garuda Indonesia Tawarkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 hingga 18 Persen

24 Februari 2026 | 17:07
Ilustrasi beasiswa Taiwan tahun 2026/ 2027. (Freepik.com/ lifeforstock)

Cara Daftar Beasiswa Taiwan 2026 Lengkap dengan Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

24 Februari 2026 | 17:06

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda