Sabtu, 11 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 11 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

UMK Kota Tangerang 2025 Naik 6,5 Persen, Berikut Rincian Jumlah Kenaikan dan Besarannya

Dede Yusup Oleh: Dede Yusup
17 Desember 2024 | 06:22
Realiasi Pajak Daerah Kota Cilegon Naik Turun di 3 Tahun Terakhir, Tahun 2024 Alami Kenaikan

Ilustrasi penerimaan pajak Kota Cilegon Pexels/Ahsanjaya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang setara dengan Rp309.418.

BACAJUGA:

Donor Darah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikuti Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Pemkot Cilegon dan BKN tekan MoU

Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

11 Oktober 2025 | 15:37
KAMMI Serang

KAMMI Serang Desak Percepatan Rekrutmen KPID Banten, Sangat Penting Agar Tidak Ada Penyalahgunaan

11 Oktober 2025 | 13:39
Yayasan

Yayasan Jumat Barokah Cilegon Komitmen Jadi Wadah Kebaikan

11 Oktober 2025 | 12:26

Sehingga UMK Kota Tangerang 2025 resmi naik menjadi Rp5.069.708.

Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk serikat buruh, pengusaha, akademisi, serta perwakilan Pemkot Tangerang.

Baca Juga: Susah Cari Kerja di Kota Industri, Pria di Kota Cilegon Rela Jalani Profesi Sebagai Badut di Lampu Merah

Melansir dari tangerangkota.go.id, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa angka UMK yang telah disepakati tersebut merupakan hasil diskusi panjang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

Rapat tersebut berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang, dan dihadiri oleh ribuan pekerja buruh di wilayah tersebut.

“Angka ini berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan serikat buruh, pengusaha, Apindo, Kadin, akademisi, serta jajaran Pemkot Tangerang. Semua pihak berkomitmen untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ungkap Ujang.

Baca Juga: Series Aku Tak Membenci Hujan Berapa Episode? Update Jadwal Tayang Episode 5 dan Link Nonton Bukan Bilibili

UMK yang baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.

Setiap perusahaan di Kota Tangerang diwajibkan untuk menyesuaikan upah minimum sesuai ketentuan yang telah disepakati.

Kebijakan ini ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Aku Tak Membenci Hujan Memasuki Episode 4, Series Jeff Smith dan Aisyah Aqilah Tembus 2 Juta Penonton

Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, upah mereka akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan, guna memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus meningkatkan produktivitas kerja.

Selain UMK, pemerintah juga mengatur Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tahun 2025.

Untuk sektor pertama, UMSK ditetapkan dengan tambahan 7% dari UMK, yaitu sebesar Rp5.424.587,95.

Baca Juga: Waduh Ternyata 75 Ribu KK di Lebak Belum Punya Akses Jamban Sehat

Sementara untuk sektor kedua, UMSK akan bertambah 4% menjadi Rp5.272.496,69.

Sektor ketiga akan mendapatkan tambahan 3% menjadi Rp5.221.799,61, sedangkan sektor keempat akan mengalami kenaikan 2%, menjadikan UMSK mereka sebesar Rp5.171.102,53.

Untuk sektor kelima, besaran UMSK akan disesuaikan dengan kesepakatan Bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja.

Baca Juga: Upah Dituntut Naik Tanpa Kepastian Iklim yang Sehat, Industri Lebak Makin Tertekan

Pemkot Tangerang menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK dan UMSK yang baru akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menjalankan kewajibannya guna menjaga hubungan kerja yang sehat dan produktif.

Dengan adanya kenaikan UMK dan penetapan UMSK sektoral ini, Pemkot Tangerang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perkembangan ekonomi daerah yang lebih baik.***

Tags: Disnaker Kota TangerangKenaikanResmi NaikUMK Kota Tangerang 2025Upah Minimum Kota
Previous Post

Susah Cari Kerja di Kota Industri, Pria di Kota Cilegon Rela Jalani Profesi Sebagai Badut di Lampu Merah

Next Post

Ratusan Rumah di Pulau Panjang Kabupaten Serang Diterjang Banjir Rob Karena Angin Pasang Laut

Related Posts

Donor Darah
Daerah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikuti Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Pemkot Cilegon dan BKN tekan MoU
Daerah

Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

11 Oktober 2025 | 15:37
KAMMI Serang
Daerah

KAMMI Serang Desak Percepatan Rekrutmen KPID Banten, Sangat Penting Agar Tidak Ada Penyalahgunaan

11 Oktober 2025 | 13:39
Yayasan
Daerah

Yayasan Jumat Barokah Cilegon Komitmen Jadi Wadah Kebaikan

11 Oktober 2025 | 12:26
Permata Banjar Asri
Daerah

Warga RW 09 Permata Banjar Asri Kota Serang Swadaya Perbaiki Jalan Utama

11 Oktober 2025 | 11:59
film bioskop cilegon
Daerah

Deretan Film Bioskop Cilegon yang Sedang Tayang Hari Ini, Ada TRON hingga Rangga & Cinta

11 Oktober 2025 | 11:17
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo X300 Pro Si HP Spek Gahar, Siap Diajak Berenang Performa Tetap Menyala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45
Walikota Serang

2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

8 Oktober 2025 | 11:16

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
Beasiswa

Beasiswa S1 Hingga Pascasarjana di Korea Selatan, Penutupan Pendaftaran Tinggal Menghitung Hari

11 Oktober 2025 | 21:35
Bank DBS

Bank DBS Masuk 50 Bank Komersial Paling Aman Selama 17 Tahun

11 Oktober 2025 | 21:05
iPhone

Kenali Ciri-Ciri iPhone Inter Saat Akan Membeli, Agar Tak Menyesal Dibelakang

11 Oktober 2025 | 20:49

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda