BANTENRAYA.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen, yang setara dengan Rp309.418.
Sehingga UMK Kota Tangerang 2025 resmi naik menjadi Rp5.069.708.
Keputusan ini diambil setelah melalui pembahasan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk serikat buruh, pengusaha, akademisi, serta perwakilan Pemkot Tangerang.
Melansir dari tangerangkota.go.id, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, menjelaskan bahwa angka UMK yang telah disepakati tersebut merupakan hasil diskusi panjang yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Rapat tersebut berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang, dan dihadiri oleh ribuan pekerja buruh di wilayah tersebut.
“Angka ini berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan serikat buruh, pengusaha, Apindo, Kadin, akademisi, serta jajaran Pemkot Tangerang. Semua pihak berkomitmen untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis,” ungkap Ujang.
UMK yang baru ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025.
Setiap perusahaan di Kota Tangerang diwajibkan untuk menyesuaikan upah minimum sesuai ketentuan yang telah disepakati.
Kebijakan ini ditujukan untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun, upah mereka akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan, guna memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus meningkatkan produktivitas kerja.
Selain UMK, pemerintah juga mengatur Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk tahun 2025.
Untuk sektor pertama, UMSK ditetapkan dengan tambahan 7% dari UMK, yaitu sebesar Rp5.424.587,95.
Baca Juga: Waduh Ternyata 75 Ribu KK di Lebak Belum Punya Akses Jamban Sehat
Sementara untuk sektor kedua, UMSK akan bertambah 4% menjadi Rp5.272.496,69.
Sektor ketiga akan mendapatkan tambahan 3% menjadi Rp5.221.799,61, sedangkan sektor keempat akan mengalami kenaikan 2%, menjadikan UMSK mereka sebesar Rp5.171.102,53.
Untuk sektor kelima, besaran UMSK akan disesuaikan dengan kesepakatan Bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja.
Baca Juga: Upah Dituntut Naik Tanpa Kepastian Iklim yang Sehat, Industri Lebak Makin Tertekan
Pemkot Tangerang menegaskan bahwa perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan UMK dan UMSK yang baru akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Oleh karena itu, penting bagi semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja, untuk menjalankan kewajibannya guna menjaga hubungan kerja yang sehat dan produktif.
Dengan adanya kenaikan UMK dan penetapan UMSK sektoral ini, Pemkot Tangerang berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus mendorong perkembangan ekonomi daerah yang lebih baik.***