BANTENRAYA.COM – Akses jalan menuju tempat pengelolaan sampah akhir (TPSA) Dengung diblokade emak-emak di Kampung Dengung Timur, Desa Sindangmulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak.
Blokade dilakukan sebagai bentuk protes lantaran jalan yang melalui perkampungan tersebut tak kunjung diperbaiki selama belasan tahun. Berdasarkan keterangan warga, jalan tersebut terakhir kali mendapatkan perbaikan pada tahun 2005.
Hasil informasi yang dihimpun, selain TPSA, jalan tersebut juga rupanya dilalui oleh salah satu pabrik pembuatan triplek, CV Central Kayu Sindangmulya (CKS). Dalam hal ini, warga menyayangkan tak adanya penanganan jalan dari DLH maupun perusahaan yang dimaksud.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Iwan Sutikno menuding kerusakan terjadi akibat aktivitas truk besar dari pabrik yang mengangkut kayu atau bahan baku triplek. Bahkan, kata dia, pihaknya juga menyebut pihak pabrik sangat sulit diajak kerjasama untuk melakukan perbaikan jalan tersebut.
“Pabrik tuh, kan dia kendaraan besar. Kalau diajak kerjasama kurang koordinasi. Pernah dulu diajak kerjasama, tapi alasannya sudah bayar pajak segala macam,” kata Iwan saat dihubungi pada Senin, 16 Desember 2024.
Iwan bahkan menyinggung soal perizinan dari CV CKS. Kata dia, di awal pembangunan, pabrik tersebut memang memiliki perizinan lengkap dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak. Namun seiring adanya penambahan kapasitas, terlebih perusahaan tersebut bergerak dalam pengelolaan hasil hutan, maka selanjutnya soal perizinan menjadi kewenangan provinsi.
“Yang dari provinsi belum kita lihat izinnya, dan yang dari kita sudah tidak berlaku. Sebetulnya sudah punya izin, cuma kalau lihat Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), kapasitas, dan kewenangan itu provinsi,” terangnya.
Pernyataan dari DLH Lebak itu sendiri dimentahkan oleh pihak CV CKS. Manajer CKS, Rafi Rahman mengungkapkan bahwa perusahaan secara rutin tiap bulannya memberikan program CSR-nya melalui perantara pihak Desa Sindangmulya. Bahkan saat ini, perusahaan tengah melakukan perbaikan pada gorong-gorong di pintu masuk jalan akses TPSA Dengung tersebut.
“CSR kita rutin tiap bulan. Untuk nominalnya tanyakan saja ke pihak desa. Soal mobil kita dan mobil sampah DLH ya gak bisa sepihak (hanya menyalahkan kita). Kita kan sama-sama menggunakan jalan tersebut. Ke apa harus perusahaan yang dominan terkait persoalan ini,” kata Arif.
Dirinya menyayangkan sikap DLH Lebak yang sepenuhnya menyalahkan kerusakan jalan kepada perusahaan. Menurutnya, mobil pengangkut sampah milik DLH juga besar dan bahkan cukup sering melintasi jalan ketika mengangkut sampah.
Baca Juga: Waspada Nataru: PD KAMMI Serang Mendorong untuk Tutup Tempat Hiburan Malam Pada Momen Nataru
“Sebelumnya ya, sepengatahuan saya warga tidak ada masalah dengan perusahaan. Paling pernah dulu warga minta gorong-gorong aja, ya kita perbaiki,” tandasnya. (***)