Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Berpotensi Tak Kena Opsen Pajak, Penjualan Mobil Bekas di Kota Serang Menggeliat

Raden Warna Oleh: Raden Warna
16 Desember 2024 | 15:52
Berpotensi Tak Kena Opsen Pajak, Penjualan Mobil Bekas di Kota Serang Menggeliat

Salah satu showroom mobil bekas di Kota Serang Putra Sagara Mobilindo, menunjukan koleksi mobil yang dipasarkan kepada konsumen, di Jalan Brigjen KH Samun Nomor 43, Kotabaru, Kota Serang, Senin 16 Desember 2024. Raden/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Penerapan opsen pajak untuk pembelian kendaraan roda empat pada bulan Januari tahun 2025 berpotensi untuk tidak dikenakan pada penjualan mobil bekas, sebab pembelian kendaraan bekas tidak harus mengganti nama pemilik, sehingga tak menanggung pajak tambahan seperti Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.

Pengelola Showroom Mobil Putra Sagara Mobilindo, Teguh mengatakan, trend penjualan mobil bekas mendekati momen akhir tahun justru mulai menggeliat, dibandingkan awal tahun 2024.

“Kalau dibilang ramai sih tidak, tapi dari sisi penjualan dan kunjungan showroom itu bertambah, misalnya bulan sebelumnya hanya jual dua unit sekarang bisa sampai 4 unit,” kata Teguh kepada Bantenraya.com, di Jalan Brigjen KH Samun Nomor 43, Kotabaru, Kota Serang, Senin 16 Desember 2024.

Berdasarkan modul Pajak Daerah dan Rertribusi Daerah (PDRD) opsen pajak daerah, pengguna kendaraan baru harus membayar tambahan pajak pada komponen PKB dan BBNKB sebesar 66 persen.

Baca Juga: Punya Keluhan Pelayanan Publik yang Mendesak? Laporkan Lewat Reaksi Cepat Ombudsman Banten

Contohnya, kalau PKB kendaraan baru sebesar Rp500 ribu, maka opsen pajak menambah biaya Rp330 ribu, sehingga totalnya menjadi Rp830 ribu. Hal ini juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Teguh melanjutkan, saat ini penjualan mobil bekas di dominasi oleh jenis mobil yang terbilang untuk kelas menengah keatas, seperti fortuner, inova, dan jazz terbaru. Ditambah, saat ini pembelian mobil yang dilakukan oleh konsumen dilakukan dengan metode pembayaran cash dibandingkan kredit.

BACAJUGA:

Donor Darah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikuti Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Pemkot Cilegon dan BKN tekan MoU

Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

11 Oktober 2025 | 15:37
KAMMI Serang

KAMMI Serang Desak Percepatan Rekrutmen KPID Banten, Sangat Penting Agar Tidak Ada Penyalahgunaan

11 Oktober 2025 | 13:39
Yayasan

Yayasan Jumat Barokah Cilegon Komitmen Jadi Wadah Kebaikan

11 Oktober 2025 | 12:26

“Karena orang beli mobil bekas ini kan untuk kebutuhan biasanya, bukan untuk gaya. Dan lagi pasar kita kan para karyawan indikasi pertama mungkin karena pinjaman online, atau ketidak pastian tempat mereka bekerja, jadi pada beli cash,” tutur Teguh.

Meski demikian, pembelian mobil bekas baik secara cash maupun kredit tidak begitu berdampak terhadap showroom.

Baca Juga: Dua Nasabah BPRSCM Kabur Usai Terima Program Pinjaman Bantuan Modal dengan Bunga Nol Persen

“Saya sudah 8 tahun bekerja di otomotif mobil bekas ini dan, hampir semua shorwoom mengalami kondisi yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Otomotif Banten (AOB) Samsul Ma’arif mengatakan, saat ini belum ada kebijakan yang jelas terkait dengan penerapan opsen pajak di tahun 2025, baik untuk mobil yang baru maupun bekas.

“Belum ada informasi yang pasti kita sedang menunggu undangan dari Bapenda Banten, terkait opsen pajak ini,” kata Samsul.***

Tags: Kota SerangMobil Bekasopsen pajak
Previous Post

Punya Keluhan Pelayanan Publik yang Mendesak? Laporkan Lewat Reaksi Cepat Ombudsman Banten

Next Post

Emak-emak di Kabupaten Lebak Protes Jalan Rusak dengan Blokir Akses ke TPSA Dengung

Related Posts

Donor Darah
Daerah

Puluhan Warga Kota Cilegon Ikuti Donor Darah NasDem Peduli

11 Oktober 2025 | 19:00
Pemkot Cilegon dan BKN tekan MoU
Daerah

Pemkot Cilegon dan BKN Lakukan MoU Penerapan Manajemen Talenta, Pengisian Jabatan Eselon II Tanpa Lelang

11 Oktober 2025 | 15:37
KAMMI Serang
Daerah

KAMMI Serang Desak Percepatan Rekrutmen KPID Banten, Sangat Penting Agar Tidak Ada Penyalahgunaan

11 Oktober 2025 | 13:39
Yayasan
Daerah

Yayasan Jumat Barokah Cilegon Komitmen Jadi Wadah Kebaikan

11 Oktober 2025 | 12:26
Permata Banjar Asri
Daerah

Warga RW 09 Permata Banjar Asri Kota Serang Swadaya Perbaiki Jalan Utama

11 Oktober 2025 | 11:59
film bioskop cilegon
Daerah

Deretan Film Bioskop Cilegon yang Sedang Tayang Hari Ini, Ada TRON hingga Rangga & Cinta

11 Oktober 2025 | 11:17
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi PAI UIN SMH Banten Gelar Webinar Deep Learning Berbasis Keterampilan Abad 21

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Milad ke 9, Yayasan Jumat Barokah Cilegon Khitan 100 Anak Yatim dan Dhuafa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Vivo X300 Pro Si HP Spek Gahar, Siap Diajak Berenang Performa Tetap Menyala

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Sepatu lari

Sepatu Lari Kanky, Harga Ramah Dikantong dan Nyaman untuk Olahraga Atletik

12 Oktober 2025 | 06:00
TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Oppo Find X9

Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

11 Oktober 2025 | 22:00
Beasiswa

Beasiswa S1 Hingga Pascasarjana di Korea Selatan, Penutupan Pendaftaran Tinggal Menghitung Hari

11 Oktober 2025 | 21:35

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda