BANTENRAYA.COM – Ombudsman Banten selalu membuka laporan atas keluhan pelayanan publik yang dialami masyarakat.
Keluhan-keluhan yang dapat dilaporkan ke Ombudsman Banten adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelayanan yang diberikan oleh lembaga publik.
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman Banten Eni Nuraeni mengatakan, ada dua metode pelaporan yang dianut oleh Ombudsman Banten.
Ada laporan yang biasa dan yang cepat yang disebut dengan Reaksi Cepat Ombudsman atau RCO.
Baca Juga: Dua Nasabah BPRSCM Kabur Usai Terima Program Pinjaman Bantuan Modal dengan Bunga Nol Persen
Untuk laporan pertama, dilakukan dengan memenuhi standar administrasi, misalnya harus ada laporan, bukti, kronologi, dan lain sebagainya.
Sementara RCO laporan cepat karena menyangkut hal-hal yang urgent dan mendesak, misalnya akan menyebabkan kematian.
“Kalau RCO tidak perlu lagi laporan dan prosedur administrasi lainnya,” kata Eni.
Hal itu disampaikan saat Media Gathering ‘Peningkatan Kualitas Pengawasan Pelayanan Publik’ di Lynn Hotel, Kota Serang, Senin, 16 Desember 2024 yang digelar Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten.
Eni mengatakan, keluhan yang membutuhkan penanganan cepat tidak bisa didekati dengan pendekatan formalistik.
Apalagi, bila keluhan itu akan berdampak pada kehidupan seseorang.
Maka, ombudsman menyediakan layanan pengaduan RCO.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Apriadi mengatakan, semua hal bisa diadukan ke ombudsman.
Baca Juga: Buruh Kabupaten Serang Ancam Tutup Pabrik Jika UMK Tak Naik 10,9 Persen
Terutama, apabila yang diadukan menggunakan dana dari pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pengaduan juga tidak hanya sebatas pada lembaga negara atau lembaga pemerintah melainkan juga lembaga swasta bahkan perorangan.
“Baik swasta ataupun orang per orangan, yang menggunakan dana pemerintah, satu perak sekalipun bisa dilaporkan,” katanya.***