BANTENRAYA.COM – Pengadilan Agama (PA) Rangkasbitung, Kabupaten Lebak mencatat, masih ada sebanyak 58 persen pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Lebak yang belum memiliki buku nikah.
Salah satu upaya dalam memberikan layanan kepastian hukum bagi para pasutri yang belum memiliki buku nikah.
PA Rangkasbitung melakukan kerjasama tentang pojok layanan pengadilan bersama para Kepala Desa se Kabupaten Lebak di Pendopo Kabupaten Lebak pada Selasa, 10 Desember 2024.
Baca Juga: Pria di Lebak Ditemukan Tewas Gantung Diri di Kamar Mandi, Keluarga Menolak Autopsi
Ketua PA Rangkasbitung, Lebak, Nur Chotimah mengungkapkan, dengan masih banyaknya pasangan suami istri yang belum memiliki legalitas hukum atau buku nikah, menjadi tantangan PA Rangkasbitung, karena hal itu menjadi tugas dan kewenangan pihaknya.
“Ada 58 persen pasutri dari jumlah penduduk di Lebak yang belum memiliki buku nikah. Dan mungkin ini hanya sekian persen dari 58 persen yang ada di data, kami baru bisa memenuhi layanan bagi pasutri yang belum memiliki buku nikah sekitar 450 an, karena kami pun memiliki keterbatasan soal anggaran,” kata Nur.
Dijelaskannya, ada beberapa faktor yang menyebabkan masih banyaknya pasutri yang belum memiliki legalitas hukum, seperti masyarakat yang diklaim belum mengetahui cara menyelesaikan masalah tersebut dengan melaksanakan sidang isbat nikah.
Baca Juga: Tingkatkan Peranan Perempuan, DP2KBP3A Pandeglang Wujudkan Generasi Emas
“Maka dari itu, kerjasama penandatanganan pojok layanan pengadilan ini salah satu upaya dalam memberikan kemudahan layanan bagi masyarakat atau pasangan suami istri yang belum memiliki buku nikah,” terangnya.
Bukan hanya itu, lanjut Nur, kerjasama penandatanganan pojok layanan pengadilan ini juga untuk memudahkan layanan pasangan suami istri yang mencari keadilan, mulai dari masalah perceraian, gono-gini serta layanan lainnya.
“Jadi melalui pojok layanan yang sudah ada di desa, pemohon tidak perlu lagi datang ke PA, tapi bisa dilayani melalui pojok layanan pengadilan yang ada di desa,” tuturnya.
Baca Juga: Dewan Minta Pemkab Lebak Cari Solusi Warga Terdampak Longsor di Desa Cidikit
Di tempat yang sama, Asisten Daerah (Asda) 1 Setda Lebak, Alkadri mengaku, sangat mendukung dengan langkah PA atas terjalinnya kerjasama pojok layanan bersama para Kades se Kabupaten Lebak.
Lanjut dia, ini menandakan ada kolaborasi antara Pemkab Lebak dengan PA. Karena upaya ini dilakukan dalam rangka pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat.
“Karena PA ini hanya ada di Kota Rangkasbitung, sehingga masyarakat yang ada di pelosok kesulitan dalam mendapatkan layanan. Sehingga melalui kerjasama ini akan memudahkan warga dalam mendapatkan pelayanan dari Pengadilan Agama,” tandasnya.***