BANTENRAYA.COM – SN (17) seorang selebgram asal Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten.
Remaja putri itu dinyatakan terbukti bersalah dan harus mendekam di penjara karena melakukan promosi website judi online (judol).
JPU Kejati Banten Pujiyati mengatakan jika terdakwa SN terbukti bersalah sebagaimana Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Jarang Orang Tahu! Berikut 4 Dampak Buruk dari Perkawinan Anak di Bawah Umur
“Dituntut 1 tahun dan 6 bulan penjara,” katanya kepada Banten Raya usai menjalani sidang tertutup di Pengadilan Negeri Serang, pada Kamis, pada 5 Desember 2024.
Menurut Pujiyati, perbuatan SN mempromosikan judol dianggap meresahkan masyarakat. Hal itu menjadi alasan pertimbangan yang memberatkan.
“Hal meringankan, terdakwa masih anak-anak, tidak berbelit-belit saat persidangan,” ujarnya.
Baca Juga: Gus Miftah Ungkap Alasan Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden, Ada Tekanan dari Istana?
Berdasarkan informasi yang diperoleh Banten Raya, penangkapan gadis dibawah umur ini bermula pada 6 November 2024, anggota Subdit V Siber melakukan Patroli Siber.
Dalam patroli itu, kepolisian menemukan sebuah akun instagram atas nama Yolandaafrstikaa_ yang menautkan link situs judol dengan nama HOPENGSLOT.
Dari temuan itu, tim siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan pengejaran terhadap pemilik akun Instagram, dan pada 7 November 2024 pemilik akun ditemukan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Pemilik akun tersebut berinisial SN yang ditemukan ditempat kerjanya di kawasan Samanea Kuliner Junction, Kabupaten Tangerang. Saat diinterogasi SN mengakui akun instagram Yolandaafrstikaa_ miliknya.
SN telah mempromosian judol sejak 24 September 2023 lalu. Atau sudah berjalan sekitar 18 bulan, dengan mempromosikan sekitar lima link website judol.
Dalam mempromosikan situs judol itu, pada Juli 2024 SN mendapatkan upah Rp1,6 juta, kedua pada November 2023 mendapatkan Rp900 ribu, ketiga pada Januari 2024 mendapat upah Rp850 ribu.
Kemudian pada Maret 2024 menerima uang Rp1,7 juta, Mei 2024 mendapat upah Rp800 ribu.
Selanjutnya masih di bulan yang sama mendapat upah Rp700 ribu, pada Juli 2024 mendapat upah Rp700 ribu, dan terakhir pada November 2024 mendapat upah Rp400 ribu.
Rencananya sidang yang digelar secara tertutup itu, akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi atau pembelaan yang akan disampaikan oleh terdakwa SN.***