BANTENRAYA.COM – Perkawinan anak di bawah umur adalah pernikahan yang dilakukan oleh individu yang belum mencapai batas usia minimal sesuai peraturan perundang-undangan.
Diketahui, di Indonesia batas minimal usia menikah adalah 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan.
Namun, perkawinan di usia dini tidak dianjurkan karena dapat menimbulkan berbagai dampak buruk.
Baca Juga: Gus Miftah Ungkap Alasan Mundur Sebagai Utusan Khusus Presiden, Ada Tekanan dari Istana?
Seperti masalah kesehatan, ketidaksiapan mental, emosi yang belum stabil, masalah ekonomi, hingga risiko ketidakharmonisan rumah tangga dan kemiskinan.
Selain itu, perkawinan anak juga dapat memengaruhi kondisi psikis anak dan menyebabkan berbagai persoalan sosial.
Oleh karena itu, penting untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya perkawinan anak melalui sosialisasi.
Berikut adalah 4 dampak buruk dari perkawinan anak di bawah umur, sebagaimana dilansir dari unggahan Instagram @nuonline_id pada Kamis, 5 Desember 2024.
1. Meningkatkan Angka Perceraian
Pernikahan yang melibatkan anak di bawah umur rentan berujung pada perceraian.
Hal ini disebabkan oleh emosi yang belum stabil serta ketidakmampuan pasangan untuk menghadapi masalah dalam rumah tangga.
2. Menurunkan Kualitas Sumber Daya Manusia
Anak yang lahir dari orang tua berusia muda berpotensi mengalami penurunan kualitas hidup.
Hal ini disebabkan oleh kurangnya pengetahuan dan pengalaman orang tua dalam mendidik anak, yang dapat berdampak pada kualitas sumber daya manusia di masa depan.
3. Memicu Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Pasangan yang menikah di usia dini berisiko lebih tinggi mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Ketidaksiapan mental dan emosi yang belum matang membuat konflik rumah tangga sulit diatasi dan dapat berujung pada tindakan kekerasan.
Baca Juga: BEI Banten Buka Suara Soal Pernyataan Prabowo Samakan Investasi Saham dengan Judi
4. Menimbulkan Berbagai Masalah Kesehatan
Perkawinan anak juga berisiko menimbulkan masalah kesehatan, terutama bagi perempuan yang mengandung di usia muda.
Rahim yang belum siap untuk kehamilan dapat meningkatkan risiko komplikasi, baik untuk ibu maupun bayi yang dilahirkan.
Baca Juga: Info Loker! PT Apotek K24 Indonesia Buka Management Development Program Batch 31
Itulah 4 dampak buruk dari perkawinan anak di bawah umur. Diharapkan masyarakat semakin memahami risiko ini dan berperan aktif dalam mencegah terjadinya perkawinan usia dini. ***