BANTENRAYA.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang mencatat sebanyak empat orang pendaftar calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tingkat Kabupaten Serang gagal lolos.
Empat pendaftar tersebut dinyatakan gagal dalam seleksi PPPK tingkat Kabupaten Serang karena tidak hadir dan juga terlambat dalam mengikuti tes.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, di hari pertama tes CPNS ini diikuti 1.000 calon PPPK.
Baca Juga: Aip Rochadi Pustakawan Pekijing Raih Penghargaan Kepustakaan Islam Award 2024
“Hari ini ada dua sesi dengan sebanyak 1.000 peserta, di sesi kedua ada yang tidak hadir satu orang, yang telat satu orang,” ujarnya saat di Universitas Banten Jaya, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada Kamis, 5 Desember 2024.
“Sesi tiga ada yang telat satu orang dan tidak hatir satu orang, jadi jumlahnya empat orang, karena datang telat dan tidak hadir” tambahnya.
Ia menjelaskan, pihaknya masih mengupayakan supaya yang tidak mengikuti tes PPPK kali ini bisa mendaftar kembali di gelombang kedua.
“Secara aturan otomatis enggak bisa dapat nilai karena tidak mengikuti tes seleksi, kita tunggu arahan dari BKN (Badan Kepegawaian Negara)jika masih bisa ikut di gelombang dua.
Formasi ada 453, ada guru, ada tenaga kesehatan, ada tenaga administrasi, Kita mencari rangking terbaiknya dari mereka ” katanya.
Surtaman menuturkan, saat ini terdapat dua jenis honorer yang mengikuti tes PPPK ini yakni honorer kategori II dan honorer terdata.
Baca Juga: Warga Jadi Cepu, Polda Banten Gasak Pengedar Tembakau Gorilla di Kabupaten Tangerang
“Untuk sekarang dua honorer yakni honorer kategori dua dan honorer terdata. Sedangkan Honorer yang sudah dua tahun pengabdian dan honorer di BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) nanti diawal tahun 2025 tesnya,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, selain ada yang tidak hadir ada juga calon PPPK yang sedang mengalami sakit.
“Laporan ke kami ada punya gejala stroke, ada yang lagi dalam pengobatan hemotrapy tapi meraka insya allah hadir. Kita juga siapin korsi roda dan PSC (Public Safety Center) supaya jika terjadi gejala bisa tertangani dengan baik,” paparnya.
Baca Juga: Libatkan Media, Untirta Siap Memajukan Pendidikan di Provinsi Banten
Sedangkan untuk yang yang tidak lolos PPPK akan diusahan diajukan ke Pemda Serang untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
“Pengangkatan paruh waktu disesuaikan dengan kebijakan dan kemampuan keuangan daerah,” ungkapnya.
“Jika aturannya di tahun ini tidak ada lagi honorer, maka honorer yang ada kalau tidak diangkat paruh waktu berarti terancam kena PHK,” tukasnya.***

















