Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Merasa Difitnah dengan Video Money Politics, Airin-Ade akan Laporkan FZ ke Polisi

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
24 November 2024 | 19:01
Merasa Difitnah dengan Video Money Politics, Airin-Ade akan Laporkan FZ ke Polisi

Tim Pemenangan Divisi Hukum dan Advokasi Pasangan Calon Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi. Muhamad Tohir/ Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Tim Pemenangan Divisi Hukum dan Advokasi Paslon Cagub dan Cawagub nomor 01 Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi mengecam keras beredarnya video yang menarasikan seseorang mendapatkan amplop bergambar Airin-Ade berisikan uang tunai yang dinarasikan sebagai money politics.

Tim Airin-Ade menegaskan, amplop dan uang itu tidak pernah disebarkan oleh tim mereka dan menganggap video tersebut sebagai sebuah fitnah dan kampanye hitam.

Video itu sendiri diduga dibuat pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjatuhkan paslon Airin-Ade.

Baca Juga: Program Rumah Gratis Dinilai Berdampak Negatif, REI Banten Minta Regulasi yang Jelas

Menurut Bahrul Ulum, Ketua Tim Kampanye Airin-Ade, video tersebut diketahui beredar pada Sabtu (23/11/2024) pagi di media sosial TikTok pada akhir masa kampanye dan menjelang hari tenang.

Video tersebut kemudian menyebar di TikTok dan media sosial lain, seperti What’sApp. Namun kemudian video tersebut tiba-tiba saja menghilang dari TikTok.

“Dalam video fitnah tersebut dibuat narasi propaganda dan disinyalir ingin membentuk opini negatif terhadap pasangan calon nomor urut 1 Airin-Ade. Video tersebut adalah fitnah dan tidak benar atau bohong. Tim pemenangan Airin-Ade tidak menyebarkan amplop berisi uang seperti dalam video tersebut,” kata Ulum saat konferensi pers di Hotel Horison Ultima Serang, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga: Protes Adanya Kandang Ayam PT STS di Serang, Warga Bakar Fasilitas dan Pukuli Pegawai

Video tersebut, kata Ulum, diduga sengaja dibuat oleh seseorang sebagai kampanye hitam (black campaign) di akun media sosial, terutama sejumlah akun TikTok. Video tersebut juga diposting dalam status WhatsApp oleh seseorang berinisial FZ.

Dia menduga, tujuan penyebaran konten ini adalah untuk menghasut, memfitnah, dan menyebarkan berita bohong yang merugikan pasangan calon Airin-Ade.

“Kami mengecam dan mengutuk keras segala bentuk hoax, fitnah, dan dan kampanye hitam di Pilkada Banten tahun 2024 ini,” katanya.

Baca Juga: Geger Warga Kota Serang Cium Bau Busuk, Pria Sebatang Kara Ditemukan Tewas Membusuk

Ulum mengatakan, pihaknya akan menempuh dua cara untuk merespons video tersebut.

Pertama, Tim Airin-Ade akan melaporkan video tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten sebagai sebuah pelanggaran pidana pemilu.

Kedua, Tim Airin-Ade akan melaporkan juga ke polisi sebagai sebuah fitnah dengan tuntutan pidana umum.

Baca Juga: 150 Pengguna Skutik Fazzio Serbu Kafe Hits Serang dalam Event Touring Yamaha DDS Tangerang

Ulum mengatakan, adanya video tersebut sangat merugikan pasangan Airin-Ade karena dapat dipersepsikan bahwa pasangan ini membagi-bagikan uang atau money politics.

Padahal, hal itu tidak pernah dilakukan oleh tim mana pun, baik tim inti maupun relawan Airin-Ade.

“Di situ kita sangat dirugikan. Dengan tegas kami sampaikan itu bukan dari tim nomor urut 1,” katanya.

Baca Juga: Pakai Dana CSR Rp300 Juta, Tiga Industri di Cilegon Bantu Kembangkan UMKM Sentra Gipang

BACAJUGA:

Santri di Lebak harus melek teknologi

Santri Lebak Didorong Susupi Medsos dengan Konten Dakwah

23 Oktober 2025 | 06:00
Relokasi warga Cikande

Relokasi Warga Terdampak Cs-137, Pemkab Serang Gelontorkan BTT Rp150 Juta

23 Oktober 2025 | 05:40
Hewan ternak bakal dibasmi

Hewan Ternak di Lokasi Paparan Cs-137 Cikande Akan Dimusnahkan, Pemkab Serang Janjikan Ganti Rugi

23 Oktober 2025 | 05:30
santri murak liwet

3 Ribu Santri Ngeliwet dan Istighosah di Alun-alun Rangkasbitung

22 Oktober 2025 | 22:33

Ulum mengatakan, video tersebut diduga dibuat oleh oknum yang tidak beradab dan tidak memiliki etika politik untuk menyerang pasangan calon Airin-Ade.

Tim hukum akan segera melaporkan ke Bawaslu maupun ke pihak kepolisian terkait akun-akun yang menyebarkan berita hoax dan fitnah tersebut.

“Kami juga akan melaporkan inisial FZ, yang kami ketahui pertama kali menyebarkan berita hoax, fitnah, dan kampanye hitam dalam video tersebut,” katanya.

Baca Juga: Antisipasi Potensi Konflik, Polres Cilegon Siapkan 475 Personel untuk Amankan Pilkada 2024

Ulum juga meminta aparat kepolisian, kejaksaan, dan TNI untuk bekerja profesional, independen, netral, dan menjunjung tinggi amanat undang-undang selama Pilgub Banten ini.

Astiruddin Purba selaku Tim Hukum Airin-Ade mengatakan, video ini diduga diunggah pertama kali di TikTok oleh akun lain.

Namun setelah itu akun ini langsung menghapus video tersebut. Selanjutnya, video kemudian disebarkan oleh akun FZ. Penghapusan video pertama ini diduga sebagai upaya untuk mengaburkan fakta.

Baca Juga: 15 Ucapan Selamat Hari Guru Nasional 2024 yang Penuh Makna dan Menyentuh Hati, Cocok jadi Caption Medsos

“Penghapusan upaya mengaburkan fakta hukum,” ujarnya.

Video tersebut diketahui disebarkan oleh seseorang berinisial FZ di status What’sApp miliknya.

Hingga saat ini pihaknya masih menelusuri siap FZ dan apa hubungan FZ dengan pihak-pihak terkait. Meski demikian, dia mengaku belum bisa memastikan hubungan antara FZ dengan pihak lain dalam kasus ini.

Purba mengatakan, karena isi dari video tersebut sebuah hal yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta, maka video tersebut dapat dikategorikan sebagai kampanye hitam dan fitnah terhadap pasangan Airin-Ade.

Baca Juga: Tinggal Klik! 15 Link Twibbon Hari Guru Nasional 2024, Desain Unik dan Kekinan Cocok Dibagikan di Media Sosial

Purba mengatakan, pembuatan video tersebut diduga melanggar Pasal 69 huruf (c) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang. Pada Pasal 69 huruf C undang-undang tersebut disebutkan, “Kampanye dilarang dengan melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan/ atau kelompok masyarakat”.

Pasal 72 ayat (1) dan Pasal 69 menyatakan, pelanggaran atas aturan ini merupakan sebuah tindak pidana dan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan/ atau denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta.

Baca Juga: Mahasiswa Kewirausahaan UIN SMH Banten Laksanakan Magang di Pabrik Kerupuk Toha di Kota Serang

“Kami tegaskan kembali, video tersebut jelas adalah fitnah yang dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab yang sengaja menyerang calon nomor urut 1 Airin-Ade, seolah telah melakukan perbuatan money politic,” ujarnya. ***

Tags: Airin Rachmi Diany dan Ade SumardiamplopMengecamMoney Politicstim pemenangan
Previous Post

Program Rumah Gratis Dinilai Berdampak Negatif, REI Banten Minta Regulasi yang Jelas

Next Post

Kampanye Terakhir Helldy Agustian, Janjikan Tak Akan Korupsi dan Lanjutkan Program Prestasi

Related Posts

Santri di Lebak harus melek teknologi
Daerah

Santri Lebak Didorong Susupi Medsos dengan Konten Dakwah

23 Oktober 2025 | 06:00
Relokasi warga Cikande
Daerah

Relokasi Warga Terdampak Cs-137, Pemkab Serang Gelontorkan BTT Rp150 Juta

23 Oktober 2025 | 05:40
Hewan ternak bakal dibasmi
Daerah

Hewan Ternak di Lokasi Paparan Cs-137 Cikande Akan Dimusnahkan, Pemkab Serang Janjikan Ganti Rugi

23 Oktober 2025 | 05:30
santri murak liwet
Daerah

3 Ribu Santri Ngeliwet dan Istighosah di Alun-alun Rangkasbitung

22 Oktober 2025 | 22:33
Forum Honorer Kota Serang
Daerah

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
Bojonegara tolak truk tambang
Daerah

Warga Bojonegara Blokade Jalan, Tolak Truk Tambang dan Ancam Tutup Tol Cilegon Timur

22 Oktober 2025 | 22:14
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • kades munjul

    Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Tambang Parkir Sembarangan Picu Tabrakan Beruntun di Kramatwatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kramatwatu Ancam Lempari Truk Tambang Jika dalam Pekan Ini Masih Melintas di Jalur Arteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

bri super league

 Dewa United Telan Kekalahan Beruntun Lawan PSIM Yogyakarta, Dewa Takluk 0-2   

23 Oktober 2025 | 07:00
POCO M7 vs Redmi 15

POCO M7 vs Redmi 15, Duel Maut di Harga 2 Jutaan: Siapa yang Lebih Unggul?

23 Oktober 2025 | 06:45
Santri di Lebak harus melek teknologi

Santri Lebak Didorong Susupi Medsos dengan Konten Dakwah

23 Oktober 2025 | 06:00
Relokasi warga Cikande

Relokasi Warga Terdampak Cs-137, Pemkab Serang Gelontorkan BTT Rp150 Juta

23 Oktober 2025 | 05:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda