BANTENRAYA.COM – Warga Kota Cilegon diminta untuk membayar pajak kendaraan roda dua dan roda empat di gerai resmi Samsat Cilegon, tidak melalui calo.
Kasi penerimaan dan penagihan UPTD Samsat Cilegon Bapenda Provinsi Banten Tb Agung Sugiarto mengatakan, warga Kota Cilegon atau perusahaan yang memiliki roda dua atau roda empat diminta untuk membayar pajak melalui gerai resmi Samsat Cilegon, tidak melalui calo.
“Pemilik kendaraan roda dua dan roda empat atau perusahaan yang memiliki kendaraan alat berat pada prinsipnya kami dari Samsat mengimbau pengurusan pajak kendaraan atau STNK dapat diurus secara pribadi tidak melalui biro jasa tidak berbadan hukum atau calo-calo yang berkeliaran,” kata Agung kepada Banten Raya saat ditemui di ruangannya, Rabu (20/11).
Baca Juga: Misi Swasembada Pangan, 64 Ribu Kilogram Benih Jagung Ditanam di Banten
Agung menyampaikan, pengurusan pajak melalui calo atau oknum yang tidak bertanggungjawab dapat dikhawatirkan adanya penyalahgunaan dokumen atau uangnya.
Menurutnya, masyarakat lebih baik melakukan pengurusan pembayaran pajak secara pribadi ke gerai Samsat Cilegon.
“Disarankan jangan terjaring oleh calo atau oknum karena kita khawatir informasinya tidak akurat atau merugikan. Kalau menggunakan biro jasa gunakan biro jasa resmi. hati-hati jangan melalui orang yang tidak kita kenal atau calo yang tidak bertanggungjawab atas dokumen atau uangnya,” sambungnya.
Baca Juga: Gelar Seba Negeri 2024, Pemkot Serang Akui Masih Banyak PR
Jika ada yang menemukan calo atau oknum pajak tersebut, kata dia, dapat melaporkan langsung ke petugas Samsat Cilegon dan akan diproses secara hukum.
Ia mengaku khawatir jika calo atau oknum tersebut mengaku sebagai petugas Samsat Cilegon. Untuk warga yang akan melaporkan calo atau oknum, dapat melaporkan nama calon atau oknum tersebut beserta nomor teleponnya.
“Selama ini di Kota Cilegon pernah ada yang mengalami hal seperti itu tapi sudah kita tangani dengan cepat. Oknum atau calo jika melanggar hukum penipuan atau penggelapan langsung kita laporkan dan bawa ke ranah hukum,”
Baca Juga: KPU Ajak Pemuda Banten Cerdas Bedakan Hoaks dan Fakta di Pilgub
Agung juga mengimbau kepada warga Kota Cilegon yang akan melakukan pembayaran pajak di Samsat Cilegon, masyarakat dapat melakukan pengecekan persiapan dokumen atau informasi lainnya melalui website Samsat Cilegon.
“Kepada wajib pajak dapat datang langsung ke Samsat Cilegon, jangan lupa dokumennya dilengkapi atau informais lainnya di cek melalui website Samsat Cilegon,” ucapnya.
Adapun untuk warga Kota Cilegon yang kendaraannya masih atas nama milik orang lain, maka segera dilakukan proses pergantian nama.
Baca Juga: Tingkatkan Partisipasi Pemilih, Kesbangpol Gandeng Tokoh Masyarakat
“Yang kendaraannya masih milik orang lain, segera di proses kepemilikan namanya menjadi milik pribadi,” ujarnya.***