Kamis, 12 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Buruh Banten Minta Upah 2025 Naik 11,5 Persen

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
16 November 2024 | 12:07
Gelar Aksi Demo di Depan Kantor Pemkot, Buruh Cilegon Desak Kenaikan UMK 2025 Jadi Rp 5 Juta

Buruh melakukan demonstrasi di depan kantor Pemkot Cilegon meminta kenaikan UMK 2025 sebesar 10 persen Tia/Banten Raya

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Buruh yang ada di Provinsi Banten meminta pemerintah daerah menaikkan upah tahun 2025 sebesar 11,5 persen.

Selain itu, buruh juga meminta agar formulasi perhitungan untuk menetapkan UMP/ UMK dikembalikan seperti pada saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Presiden Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja, maka penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) dikembalikan pada mekanisme sebelumnya. Salah satunya adalah memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam penghitungan UMP dan UMK.

Selain dua faktor lainnya yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga: Ribuan Massa Tumpah Ruah Padati Kampaye Akbar Maesyal – Intan

“Jadi, ada tiga faktor penentu upah, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL,” ujar Riden kepada Banten Raya, Jumat (15/11/2024).

BACAJUGA:

Pegawai Bapenda Kabupaten Serang foto bersama dengan pelajar SMA 1 Bojonegara pada kegiatan Cerdas Pajak Sejak Dini, Rabu (11/2/2026).

Pelajar Kabupaten Serang Diedukasi Tentang Pajak Sejak Dini

12 Februari 2026 | 21:04
Kepala Desa kebonratu Ahmad Guruh Tajul Arrasy (kanan) menunjukan telur yang sedang dipanen, Kamis 12 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

12 Februari 2026 | 20:26
Bimtek Mandiri APRI Provinsi Banten. (Dokumentasi APRI Provinsi Banten)

Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Penghulu, APRI Provinsi Banten Gelar Bimtek Mandiri

12 Februari 2026 | 20:06
Pengendara motor terjebak macet horor di jalan raya Bojonegara-Puloampel, kemarin.

Terdampak Macet, Industri di Serang Barat Rugi 200 Juta Perhari

12 Februari 2026 | 19:39

Riden mengatakan, setelah Putusan MK yang membatalkan UU Cipta Kerja, maka MK membuat norma baru yang intinya terkait dengan upah, dikembalikan ke otonomi daerah masing-masing.

Artinya, ada kewenangan gubernur, bupati, dan walikota terhadap penentuan upah untuk tahun 2025 nanti. Dengan ini pula, maka tidak ada lagi penentuan upah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja.

“Maka, kami berharap para Gubernur, Bupati, dan Walikota punya kemauan dan keberanian untuk memproses UMK dan UMP seperti di era Pak SBY,” katanya.

Baca Juga: Investasi Sukuk Tabungan ST013 Melalui BRImo Bikin Investasi Makin Mudah

Riden juga meminta dengan adanya Putusan MK ini kembali menghidupkan adanya upah minimum sektoral.

Pasalnya, dahulu upah minimum sektoral sudah ada dan berlaku sampai dengan tahun 2014.

Namun karena di era pemerintahan Jokowi, selama 10 tahun berkuasa menghilangkan upah minimum sektoral.

Upah ini dihilangkan karena pemerintah saat itu mengeluarkan Peraturan Pemerintah pP 78 dan 36 yang kemudian dipertegas dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal juga dengan undang-undang omnibuslaw.

Baca Juga: Open Bidding OPD Pemkab Serang Ditutup, Jabatan Kepala DLH Paling Diburu

“Upah minimum sektoral hilang selama 10 tahun. Sekarang Putusan MK menghidupkan lagi upah minimum sektoral untuk penentuan UMP tahun 2025,” ujarnya.

Dengan demikian, maka akan ada 2 variabel yang menjadi penentu upah. Pertama, yaitu upah minimum kabupaten/ kota/ provinsi.

Kedua, upah minimum sektoral. Menurut Riden, upah minimum sektoral akan membuat penghitungan upah menjadi lebih adil bagi para pekerja.

Dia mencontohkan, sektor kimia tentu akan berbeda dengan sektor UMKM.

Baca Juga: 4 Wakil Indonesia Berjuang Rebut Tiket Final Kumamoto Masters 2024

Bila sektor memiliki bahaya yang lebih tinggi dan kemampuan pekerja yang lebih tinggi, hal itu tidak berlaku di sektor UMKM.

Maka, perlu ada perbedaan antara upah di sekotor UMKM dengan di sektor kimia. Begitu juga dengan sektor otomotif, listrik, dan seterusnya.

“Bagaimana pengelompokan sektornya? Ya kami harap seperti pada tahun 2010. Misalkan ada sektor otomotif, energi, kimia, dan lain sebagainya.

Sektor usaha sendiri diklasifikasikan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke dalam 21 usaha, di antaranya adalah konstruksi, industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, informasi dan komunikasi, pendidikan, real estat, dan pertanian, kehutanan, dan perikanan.

Baca Juga: Link Live Streaming Tinju Mike Tyson vs Jake Paul, Hari Ini Sabtu 16 November 2024

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi menekankan, UMP dan UMK 2024 harus menyertakan kebutuhan hidup layak dalam penghitungannya.

Sebab Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan yang menghilangkan komponen KHL sudah dicabut oleh MK.

“Kalau kita berkaca dari Keputusan MK, itu kan PP 51 sudah dicabut. Jadi sebenarnya pemerintah juga tidak lagi harus melihat ke sana. Kemudian di amar putusannya MK itu harus memperhatikan kehidupan hidup layak,” kata Intan.***

Tags: BantenBuruhinflasiUMKUpah
Previous Post

Ribuan Massa Tumpah Ruah Padati Kampaye Akbar Maesyal – Intan

Next Post

Senam Massal HUT Golkar ke 60 di Kota Cilegon, Dukungan untuk Robinsar – Fajar Menggema

Related Posts

Pegawai Bapenda Kabupaten Serang foto bersama dengan pelajar SMA 1 Bojonegara pada kegiatan Cerdas Pajak Sejak Dini, Rabu (11/2/2026).
Daerah

Pelajar Kabupaten Serang Diedukasi Tentang Pajak Sejak Dini

12 Februari 2026 | 21:04
Kepala Desa kebonratu Ahmad Guruh Tajul Arrasy (kanan) menunjukan telur yang sedang dipanen, Kamis 12 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

12 Februari 2026 | 20:26
Bimtek Mandiri APRI Provinsi Banten. (Dokumentasi APRI Provinsi Banten)
Daerah

Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Penghulu, APRI Provinsi Banten Gelar Bimtek Mandiri

12 Februari 2026 | 20:06
Pengendara motor terjebak macet horor di jalan raya Bojonegara-Puloampel, kemarin.
Daerah

Terdampak Macet, Industri di Serang Barat Rugi 200 Juta Perhari

12 Februari 2026 | 19:39
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi. (Dokumentasi Ombudsman Banten)
Daerah

Ombudsman Dorong Peningkatan Layanan Empat Kantor Pertanahan di Banten

12 Februari 2026 | 18:54
IMG 20260212 WA0107
Daerah

66 Dapur MBG Belum Dilengkapi SLHS

12 Februari 2026 | 18:44
Load More

Popular

  • Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

    Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadwal Pertandingan Friendly Match China vs Indonesia U17, Pembalasan Garuda Muda Usai Kekalahan Telak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suami Agnes Jennifer Diduga Kembali Selingkuh, Begini Respon Sang Selebgram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Intensif Lobi Provinsi Lain, Kejar Dukungan Suara Jadi Tuan Rumah PON 2032

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disperindag Kota Cilegon Siapkan Pasar Blok F Jadi Kawasan Bebas Rentenir, Bakal Kerja Sama Lembaga Funding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar 14 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Kena Mutasi Gelombang I Besok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dilaporkan Mantan Sekda Kota Cilegon ke PTUN, Robinsar Tegaskan Tak Pernah Gentar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminar Regional Aisyiyah Kota Cilegon Hadirkan Dirjen Kemendikdasmen, Guru Diharap Pahami KKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pegawai Bapenda Kabupaten Serang foto bersama dengan pelajar SMA 1 Bojonegara pada kegiatan Cerdas Pajak Sejak Dini, Rabu (11/2/2026).

Pelajar Kabupaten Serang Diedukasi Tentang Pajak Sejak Dini

12 Februari 2026 | 21:04
Kepala Desa kebonratu Ahmad Guruh Tajul Arrasy (kanan) menunjukan telur yang sedang dipanen, Kamis 12 Februari 2026. (Andika/Bantenraya.com)

BUMDes Kebonratu Mulai Panen Telur Ayam

12 Februari 2026 | 20:26
Bimtek Mandiri APRI Provinsi Banten. (Dokumentasi APRI Provinsi Banten)

Perkuat Kompetensi dan Profesionalisme Penghulu, APRI Provinsi Banten Gelar Bimtek Mandiri

12 Februari 2026 | 20:06
Pengendara motor terjebak macet horor di jalan raya Bojonegara-Puloampel, kemarin.

Terdampak Macet, Industri di Serang Barat Rugi 200 Juta Perhari

12 Februari 2026 | 19:39

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda