BANTENRAYA.COM – Buruh yang ada di Provinsi Banten meminta pemerintah daerah menaikkan upah tahun 2025 sebesar 11,5 persen.
Selain itu, buruh juga meminta agar formulasi perhitungan untuk menetapkan UMP/ UMK dikembalikan seperti pada saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Presiden Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPMI) Riden Hatam Aziz mengatakan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan buruh terhadap Undang-undang Cipta Kerja, maka penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) dikembalikan pada mekanisme sebelumnya. Salah satunya adalah memasukkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai salah satu faktor yang harus diperhatikan dalam penghitungan UMP dan UMK.
Selain dua faktor lainnya yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga: Ribuan Massa Tumpah Ruah Padati Kampaye Akbar Maesyal – Intan
“Jadi, ada tiga faktor penentu upah, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan Kebutuhan Hidup Layak atau KHL,” ujar Riden kepada Banten Raya, Jumat (15/11/2024).
Riden mengatakan, setelah Putusan MK yang membatalkan UU Cipta Kerja, maka MK membuat norma baru yang intinya terkait dengan upah, dikembalikan ke otonomi daerah masing-masing.
Artinya, ada kewenangan gubernur, bupati, dan walikota terhadap penentuan upah untuk tahun 2025 nanti. Dengan ini pula, maka tidak ada lagi penentuan upah ditentukan oleh pemerintah pusat melalui Menteri Tenaga Kerja.
“Maka, kami berharap para Gubernur, Bupati, dan Walikota punya kemauan dan keberanian untuk memproses UMK dan UMP seperti di era Pak SBY,” katanya.
Baca Juga: Investasi Sukuk Tabungan ST013 Melalui BRImo Bikin Investasi Makin Mudah
Riden juga meminta dengan adanya Putusan MK ini kembali menghidupkan adanya upah minimum sektoral.
Pasalnya, dahulu upah minimum sektoral sudah ada dan berlaku sampai dengan tahun 2014.
Namun karena di era pemerintahan Jokowi, selama 10 tahun berkuasa menghilangkan upah minimum sektoral.
Upah ini dihilangkan karena pemerintah saat itu mengeluarkan Peraturan Pemerintah pP 78 dan 36 yang kemudian dipertegas dengan lahirnya Undang-undang Cipta Kerja atau dikenal juga dengan undang-undang omnibuslaw.
Baca Juga: Open Bidding OPD Pemkab Serang Ditutup, Jabatan Kepala DLH Paling Diburu
“Upah minimum sektoral hilang selama 10 tahun. Sekarang Putusan MK menghidupkan lagi upah minimum sektoral untuk penentuan UMP tahun 2025,” ujarnya.
Dengan demikian, maka akan ada 2 variabel yang menjadi penentu upah. Pertama, yaitu upah minimum kabupaten/ kota/ provinsi.
Kedua, upah minimum sektoral. Menurut Riden, upah minimum sektoral akan membuat penghitungan upah menjadi lebih adil bagi para pekerja.
Dia mencontohkan, sektor kimia tentu akan berbeda dengan sektor UMKM.
Baca Juga: 4 Wakil Indonesia Berjuang Rebut Tiket Final Kumamoto Masters 2024
Bila sektor memiliki bahaya yang lebih tinggi dan kemampuan pekerja yang lebih tinggi, hal itu tidak berlaku di sektor UMKM.
Maka, perlu ada perbedaan antara upah di sekotor UMKM dengan di sektor kimia. Begitu juga dengan sektor otomotif, listrik, dan seterusnya.
“Bagaimana pengelompokan sektornya? Ya kami harap seperti pada tahun 2010. Misalkan ada sektor otomotif, energi, kimia, dan lain sebagainya.
Sektor usaha sendiri diklasifikasikan dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) ke dalam 21 usaha, di antaranya adalah konstruksi, industri pengolahan, pertambangan dan penggalian, informasi dan komunikasi, pendidikan, real estat, dan pertanian, kehutanan, dan perikanan.
Baca Juga: Link Live Streaming Tinju Mike Tyson vs Jake Paul, Hari Ini Sabtu 16 November 2024
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Intan Indria Dewi menekankan, UMP dan UMK 2024 harus menyertakan kebutuhan hidup layak dalam penghitungannya.
Sebab Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang pengupahan yang menghilangkan komponen KHL sudah dicabut oleh MK.
“Kalau kita berkaca dari Keputusan MK, itu kan PP 51 sudah dicabut. Jadi sebenarnya pemerintah juga tidak lagi harus melihat ke sana. Kemudian di amar putusannya MK itu harus memperhatikan kehidupan hidup layak,” kata Intan.***















